Jakarta, CNN Indonesia –
Pada September 2024, aktor Jeffrey Nicholl didakwa melakukan penyerangan dan penyerangan di Cenopati. Alhasil, dia dipanggil dan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/10).
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan persidangan bintang film Ali Topan. Jeffrey Nicholl diperiksa sebagai saksi pemukulan.
Ya, dia diperiksa sebagai saksi, terkait 170 (penganiayaan) KUHP dan 351 (pelecehan) KUHP, kata Nurma Devi.
“Masih didalami, tapi JN berstatus saksi dan dimintai keterangan. Tetap saksi yang melihat dan mendengar TKP serta mengetahui fakta yang dilaporkan,” ujarnya.
Nurma Dewey mengungkapkan, sidang Jeffrey Nichol menangani laporan pelecehan yang dimulai pada 24 September 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh HM, namun Norma Dewey tidak merinci siapa saja yang mendapat informasi tersebut seiring dengan berlanjutnya penyelidikan. TKP pengeroyokan terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu dilaporkan pada 10 September 2024. Terjadi sekitar pukul 02.00. Selanjutnya dilaporkan pada pukul 19.30 di hari yang sama, kata Nurma Devi.
Peristiwa itu terjadi menyusul adanya gesekan di lokasi yang berujung pada dugaan penganiayaan dan penyerangan. BPY (30 tahun), seorang pegawai swasta, dikabarkan menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Urutannya, pada pukul 02.00 WIB, korban keluar bersama temannya dan ada yang memukulnya. Lalu dia bertanya siapa yang menyentuh temannya. Setelah itu, kasusnya diajukan, kata Nurma Devi.
Jeffrey Nicol diperiksa polisi pada Senin (28/10) usai kejadian tersebut.
Norma kembali tidak menjelaskan hubungan Jeffrey dengan tergugat maupun pelapor. Ia hanya mengatakan, dugaan penyerangan dan pemukulan dalam kejadian tersebut diduga karena kesalahpahaman.
Saat ini, laporan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik Satraskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (maskulin/maskulin)