Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Tinggi (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus Bapak Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang merupakan aktivis lingkungan hidup di Karimunjawa agar tidak dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). .
Dengan demikian, pembebasan Daniel memperoleh keuntungan hukum tetap dan tidak lagi mempunyai tanggung jawab terhadap terdakwa.
“Putusan: mencopot Terdakwa = pencopotan,” demikian bunyi laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (30/10).
Perkara nomor: 6459 K/PID.SUS/2024 telah diperiksa dan dinilai oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Dwiarso Budi Santiarto serta anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Wakil Rektor Mario Parakas. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu 2 Oktober 2024.
Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang nomor: 374/PID.SUS/2024/PTSMG.
Jaksa mengajukan banding dan banding karena pengadilan pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jepara, sudah memvonis Daniel 7 bulan penjara.
Daniel divonis bersalah atas kejahatan rasial terkait video yang diunggah ke Facebook pada 12 November 2022.
Video berdurasi 6 menit tersebut menampilkan kondisi pantai Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Peningkatan ini mendapat tinjauan yang beragam. Dari komentar tersebut, Daniel menanggapinya dengan kata-kata berikut:
“Kelompok udang di otak senang makan udang secara gratis jika dimakan oleh para petani. Pada dasarnya kelompok udang di otak itu seperti budidaya udang itu sendiri. Mereka makan enak, berlimpah, dan selalu sebagai makanan.”
Ia ditangkap Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Daniel mengikuti proses hukum hingga hukuman pertamanya. (dari / dari)