Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong 2015-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Korupsi bermula ketika Lembong dituding menyalahgunakan kewenangannya dengan mengizinkan ekspor Gula Kristal Mentah (GKM) pengganti Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak setuju.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Antar Kementerian (Racor) pada 12 Mei 2015, Indonesia saat itu mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Namun pada tahun yang sama, perusahaan swasta diperbolehkan mengimpor gula mentah sebanyak 105 ribu ton untuk diolah di GKP Lembong.
Badan Pemeriksa Keuangan (SAA) telah mengidentifikasi beberapa permasalahan dalam impor gula di bawah kepemimpinan Tom Lembong. Hal ini tercermin dalam Laporan Audit Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemantauan Perdagangan Impor Tahun 2015-2017.
BPK menyebutkan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 12 izin impor delapan perusahaan gula rafinasi dan satu perusahaan gula pada tahun 2016.
BPK mencatat, belum semua pabrik gula rafinasi dan pabrik gula mendapat instruksi langsung dari Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Namun kajian ini atas permintaan Koperasi Pusat Polri (Inkoppol), Pusat Koperasi Polri, Inkop Karthika dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri), ujarnya. Dokumen BPK itu terungkap pada Jumat (31/10).
BPK menyebutkan, pada 9 Desember 2016, Tom Lembong mengirimkan surat kepada Menteri Gabungan Perekonomian 1644/M-DAG/SD/12/2016 perihal importasi GKM untuk pelaksanaan ke gula.
Surat tersebut antara lain menyatakan bahwa dibutuhkan 940.000 ton GCP baru untuk menjamin kecukupan gula.
Gula sebanyak 100.000 ton dipasok Puskoppol melalui operasi di wilayah timur Indonesia dan daerah terpencil serta 840.000 ton langsung ke distributor.
Terkait surat Tom Lembong berdasarkan penjelasan Kepala Departemen Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan Departemen Impor, diketahui belum ada tanggapan dari Menteri Perdagangan. Menteri Keuangan.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen izin impor, diketahui Tom Lembong mengirimkan surat kepada delapan pimpinan perusahaan gula (dirut) dan 19 direktur perusahaan distribusi gula terhitung 14/M-DAG/SD. 13 Januari 2017 13 Januari 2017 13 Januari 2017 13 Januari 2017 2017 Harga dan ketersediaan gula untuk konsumsi rumah tangga dengan membeli gula mentah untuk diproduksi dan didistribusikan ke GKP dari masing-masing halaman ini meminta mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Satuan di Indonesia khususnya harga gula pasir dengan tanggal penyerahan 31 Desember 2017.
Tom Lembong telah menandatangani 30 kontrak impor dengan sembilan perusahaan gula rafinasi dan dua perusahaan gula untuk menjamin ketersediaan dan pasokan gula dengan total 911.625 ton pada tahun 2017.
Ketentuan ini tidak sesuai dengan UU Pangan No. 18 Tahun 2012 jika persediaan makanan di dalamnya tidak mencukupi atau dapat dilakukan di rumah. Kemudian aturan ini mengatakan pangan bisa diimpor jika produksi pangan lokal dan pengawetan pangan lokal tidak mencukupi.
Situasi ini menyebabkan diberikannya izin impor GKM untuk menjaga ketersediaan dan menstabilkan harga GKP hingga triwulan I tahun 2015, kata BPK dalam keterangannya.
Ini terjadi ketika:
A. Portal Inatrade tidak memiliki titik uji otomatis untuk memverifikasi izin impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sehubungan dengan perjanjian koordinasi dengan perusahaan terkait. Kementerian Perdagangan belum memiliki analisis mengenai jumlah impor yang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pendapatan dan harga. Menteri Perdagangan, Direktur Luar Negeri, dan Direktur Impor Gula tidak tertarik.
(tanggal 1/8 Agustus)