Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan Fawzan Fahmi, pria 43 tahun, sebagai tersangka pembunuhan perempuan bernama depan SH, 40, yang ditemukan tanpa kepala di sebuah danau di Muara Baru, Jakarta Utara.
Menurut Humas Polda Metro Jaya Sisir Ade Arya Siam Indradi, Fauzan ditangkap di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (29/10).
“FF adalah teman dekat korban, 43 tahun, bekerja sebagai pekerja swasta,” kata Ade Arya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, selain Pasal 340 KUHP, untuk tindak pidana pembunuhan berencana.
Menurut Ade Arya, Fauzan saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Deterricide Polda Metro Jaya. Termasuk juga mengusut motif tersangka.
“Ini akan dipelajari dan dijelaskan secara lengkap saat konferensi pers ya, masih didalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (29/10) pagi, jasad wanita tanpa kepala ditemukan mengambang di dalam tas berukuran besar di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.
Setelah itu, jenazah wanita tersebut dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan visum. Dari autopsi diketahui korban berinisial SH (40).
Usai penemuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kepala korban di kompleks perumahan kawasan Pluit, sekitar 600 meter dari lokasi awal penemuan. (dis/adalah)