Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Regional (UMP) tahun 2025 yang akan diputuskan pemerintah pada November mendatang.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, sebelumnya pemerintah berhasil menyusun formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha sebagaimana tertuang dalam aturan.
Selain itu, resolusi UMP tahun 2025 dinilai sangat penting dalam menentukan minat investasi asing di tengah upaya pemerintah baru mencari insentif finansial untuk melanjutkan pembangunan.
“Dalam penetapan UMP baru sebaiknya tetap menggunakan rumus PP 51, jangan diubah lagi rumusnya. Karena kepastian hukum tidak hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga bagi karyawan dan investor,” kata Bob. , Rabu (30/10).
Ia mencontohkan, jika ada investor asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia, pasti akan memperhitungkan berapa biaya operasional, termasuk gaji pegawai, setidaknya hingga 5 tahun ke depan. Jika rumus perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahunnya, hal ini dapat menyebabkan investor asing lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.
“Bagaimana cara menghitung biaya pekerjaan 5 tahun ke depan jika setiap tahun direncanakan sembarangan,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan, jika upah dinaikkan dalam situasi permintaan yang rendah saat ini, maka mustahil bagi perusahaan untuk menaikkan harga jual produknya. Oleh karena itu, investor akan ragu masuk ke Tanah Air karena keuntungan yang didapat sangat kecil.
“Pilihannya adalah mengurangi margin. Tapi kalau marginnya diturunkan terlalu banyak, investor tidak akan masuk. Mereka akan memperhitungkan kemungkinan margin tinggi kalau berinvestasi di Vietnam, misalnya. Jadi ini semua harus kita pertimbangkan,” dia menjelaskan. Bob.
Menurut Bob, Apindo sangat mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto memperkuat perekonomian nasional berbasis ekonomi kerakyatan.
Oleh karena itu, menurutnya, Apindo tidak mempermasalahkan protes beberapa kelompok buruh yang menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10 persen.
UMP 2025, kata dia, tidak bisa diterapkan secara merata di semua daerah. Sebab, keadaan perekonomian dan kemampuan perusahaan di tiap daerah berbeda-beda.
Oleh karena itu, Apindo terus mendorong seluruh anggotanya untuk terus mempererat hubungan bilateral dengan karyawan guna menemukan kesepakatan mengenai tingkat gaji terbaik di setiap perusahaan.
“Komunikasi bilateral dapat menjadi solusi permasalahan besaran gaji ini dengan menyepakati Struktur Upah dan Tingkat Gaji (SUSU). Kami mendorong anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi. Cara setiap perusahaan bernegosiasi dengan serikat pekerja adalah dengan membangun SUSU struktur tingkat upah,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan memutuskan UMP 2025 pada November 2024. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pembahasan mengenai UMP masih berlangsung saat rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR.
(tanggal/Agustus)