Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menggelar sidang pada Kamis (24/10) untuk membacakan putusan permohonan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap hasil Pemilihan Presiden dan DPR tahun 2024.
Sebelumnya, hasilnya akan dibacakan pada Kamis (10/10). Namun ditunda karena majelis hakim jatuh sakit.
“Kamis, 24 Oktober. Sampai dengan pukul 13.00 WIB. Pembacaan putusan secara elektronik dilakukan secara e-court,” dikutip SIPP PTUN Jakarta.
Penundaan pembacaan putusan pada 10 Oktober hingga 24 Oktober ini tercatat karena batas waktu pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober telah terlewati.
Meski demikian, Juru Bicara PDIP Chiko Hakim menilai keterlambatan pembacaan putusan kasus PDIP tidak akan mempengaruhi kekuatan putusan pengadilan.
Menurutnya, kekuatan keputusan tersebut tidak akan berubah meski pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik pada 20 Oktober 2024. Artinya, jika majelis hakim menyetujui kasus PDIP, maka Prabowo-Gibran bisa dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.
Kalau sekarang tidak sah ya tidak sah. Kalau setelah pelantikan sah, ditangguhkan,” kata Chico, Jumat (11/10).
Sebelumnya, PDIP melalui Ketua Umum Megawati Sokarnoputri mengajukan gugatan ke KPU pada Selasa, 2 April 2024.
PDIP meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memaksa KPU menunda Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pilkada. majelis perwakilan, provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(itu/berpikir)