Jakarta, CNN Indonesia —
Alat bukti baru atau segar yang disampaikan Jessica Kumala Wongso dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) berupa kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).
Hal itu terungkap dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (BN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/10).
Zulkifli Ajo, ketua majelis hakim, meminta Helmi Postum, penemu Novam, mengucapkan sumpah sebelum sidang dimulai.
Nanti disumpah, kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
“Ya,” jawab Helmy Postum.
Helmy Postum mengatakan, novel tersebut ia temukan di CCTV saat melihat diskusi di YouTube.
– Mereka menawarkan Anda untuk menjadi pembuka (navam), kapan itu ditemukan? – tanya hakim.
“Ada percakapan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dan ketika saya melihatnya di YouTube, saat itulah saya tahu bahwa pengacara Jessica akan mengajukan pengaduan ke PKK,” jawab Helmi.
Pengacara Jessica, Sordam Burba mengatakan, CCTV itu ditampilkan bertahun-tahun lalu saat Jessica menjadi terdakwa. Menurutnya, juri tidak mempertimbangkan rekaman CCTV tersebut.
“Kami sejak awal membela diri dengan mengatakan bahwa kamera pengawas yang diperlihatkan dalam persidangan itu terbagi-bagi menjadi beberapa bagian. Namun, saat itu kami tidak mempunyai video pengawasan, sehingga hakim tidak memperhatikannya,” kata Sordam. . Burba.
“Tapi kini kami telah menemukan kebenaran yang membuktikan CCTV ini utuh dari awal hingga akhir.
Sebab jika kita tidak mengetahui awal dan akhir dari video pengawasan tersebut, maka akan terjadi kesalahan pada hasil kasus ini,” lanjutnya.
Menurutnya, ada video yang tidak pernah ditayangkan di pengadilan. Novel ini tersedia dalam flash drive atau CD dari TV One dan memuat wawancara Karni Ilyas dengan Darmawan Salihin, ayah Mirna, pada 7 Oktober 2023.
“Saat diwawancara, saksi Darmawan Salihin mengaku memiliki atau menguasai sebagian rekaman CCTV restoran Olivier yang tidak pernah diperlihatkan di persidangan,” kata Sordam Barba.
Pengacara Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaripu, mengatakan penyitaan CCTV itu ilegal dan perintah pengadilan tidak sah.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka putusan pengadilan menunggu persidangan dalam perkara ini harus dibatalkan demi hukum karena didasarkan pada bukti palsu dari rekaman CCTV, kata Reinhardt.
“Judex facti dan juri Judex keliru karena mengandalkan rekaman CCTV meski ada kecurigaan bahwa dokter mungkin terlibat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jessica bersama pengacaranya Otto Hasibuan mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).
Otto PC menjelaskan, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa atau pelaku untuk menyangkal tuduhan yang dikenakan padanya.
“Jadi hari ini kami di sini dan Jessica juga di sini, dan sejujurnya, itu tidak mudah bagi kami karena dia dalam masa pembebasan bersyarat,” kata Otto sebelumnya.
“Kami sudah lama berdiskusi apakah harus tunduk pada PKK atau tidak. Meski persiapannya sudah lama, pembahasan ini berlanjut hingga beberapa hari, tapi Jessica saya tidak melakukannya sedikit pun.
Menurut Otto, pihaknya menahan Navram termasuk kesalahan hakim. Namun dia ragu untuk menjelaskan dengan jelas kepada Navat.
Ia pun membeberkan alasan Jessica tetap mengajukan permohonan ke PCC meski sudah berstatus bebas bersyarat.
“Dia [Jessica] merasa tidak melakukan itu padahal dia sudah ada. Dia ingin berargumentasi agar Mahkamah Agung memutuskan dia tidak bersalah. Itu saja. Tidak ada dakwaan lain,” kata Otto. . (Rin/Gil)