Jakarta, CNN Indonesia —
Petugas pemadam kebakaran merupakan jabatan aktif dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanggung jawab dalam bidang pencegahan, penanganan, dan penyelamatan kebakaran.
Gaji petugas pemadam kebakaran terkait dengan kenaikan pangkat pegawai pada jabatan fungsional petugas pemadam kebakaran sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020.
Jenjang jabatan fungsional pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan fungsional pemadam kebakaran junior, trend, lanjutan, dan supervisor.
Gaji petugas pemadam kebakaran disesuaikan dengan pangkat atau kelompok gaji petugas. Besaran gaji pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah 7 Tahun 1977 dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah untuk jabatan fungsional Pemadam Kebakaran Muda atau Golongan IIa adalah Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400.
Sedangkan gaji tertinggi adalah jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran atau Golongan IIId yaitu Rp3.154.400 – Rp5.180.700.
Berikut rincian jabatan petugas pemadam kebakaran dari Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Muda/Grup II hingga Jabatan Fungsional Kepala Pemadam Kebakaran/Grup IIId.
Golongan IIa : Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 Golongan IIb : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 Golongan : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 : Rp 1.200, Rp 1.500.000
Golongan IIIa : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 Golongan IIIb : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 Golongan : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 – Rp 4.970.500 Rp – Rp 4.970.500
Subsidi untuk petugas pemadam kebakaran
Besaran subsidi pemadam kebakaran diatur dalam PP 78 Tahun 2022 tentang tunjangan fungsional petugas pemadam kebakaran. Pasal 2 menyebutkan, jabatan fungsional pemadam kebakaran mendapat tantiem bulanan.
“Personil yang ditunjuk pada jabatan fungsional petugas pemadam kebakaran dan ditugaskan secara penuh waktu akan diberikan tunjangan bulanan petugas pemadam kebakaran,” kata aturan tersebut.
Berikut rincian bonus petugas pemadam kebakaran menurut kelas atau pangkatnya: Pemadam Kebakaran Pemula: Rp 300.000 Pemadam Kebakaran Terampil: Rp 360.000 Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut: Rp 450.000 Pengawas Pemadam Kebakaran: Rp 780.000
Gaji petugas pemadam kebakaran mungkin berbeda-beda tergantung kelasnya. Secara keseluruhan, gaji dan tunjangan petugas pemadam kebakaran berkisar antara Rp2.484,00 hingga Rp5.960.700 per bulan.
Berdasarkan Pasal 26 Pasal 1 BKN Tahun 2020, fungsi pemadam kebakaran adalah mencegah dan mengendalikan kebakaran serta penyelamatan.
Pencegahan dan Pengendalian dan Penyelamatan Kebakaran Pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah Indonesia adalah identifikasi dan evaluasi kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran yang obyektif dan sistematis, termasuk kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan manajemen risiko. dan zat beracun.
Demikian informasi mengenai gaji petugas pemadam kebakaran di Indonesia dan tunjangan yang diterima berdasarkan tugasnya. Semoga ini bermanfaat. (yuh/yuh)