Jakarta, Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Lingkungan Hidup di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Luhut Binsar Pandjaitan, telah menduduki dua posisi di pemerintahan Presiden Subianto Prabowo.
Dua posisi penting adalah ketua Dewan Ekonomi Nasional dan penasihat khusus presiden dalam masalah perdagangan.
Pengangkatan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
“Atas nama Tuhan Yang Maha Esa, Presiden pertama Republik Indonesia, Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan, terhitung sejak dilantik, pensiun sebagai Ketua Dewan Perekonomian Nasional,” kata dewan tersebut.
Ketentuan Dewan Perekonomian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Perekonomian Nasional. Konstitusi ini dirancang pada era keempat Presiden Abdurrahman Wahid.
Pantauan fun-eastern.com, belum ada aturan baru terkait Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 1 menegaskan peran Dewan Perekonomian Nasional untuk memberikan nasihat kepada Presiden mengenai permasalahan perekonomian, dalam upaya percepatan penanganan krisis dan kesehatan perekonomian nasional, serta kesiapan menyikapi dinamika globalisasi.
“Dewan Perekonomian Nasional harus bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2, dikutip Senin (21/10).
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Perekonomian Nasional harus menilai permasalahan perekonomian sebagai masukan terhadap kebijakan Presiden untuk dijadikan saran bagi tindakan lebih lanjut; menjawab pertanyaan keuangan dalam perusahaan kepada presiden; dan melaksanakan tugas lain di bidang perekonomian, mulai dari Presiden hingga fungsi Dewan Perekonomian Nasional.
Luhut juga ditunjuk Prabowo sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Investasi pada Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Status tambahan tersebut diberikan kepada Prabowo setelah Luhut dilantik sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional pada Senin (21/10).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 140/P Tahun 2024, Penasihat Khusus Presiden RI. Sebanyak tujuh gambar telah ditetapkan sebagai penasehat khusus presiden.
“Demi Allah, saya bersumpah akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang boleh dibuat demi kepentingan bangsa dan negara saya,” petikan kutipan sumpah serapah. baca Prabowo, mereka mengikuti.
(fby/pta)