Makassar, CNN Indonesia —
Perwakilan Konawa Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultara), Sorundin Danga mencopot Sudarsono Mangidi dari jabatan Bupati Baito menyusul persidangan terhadap guru SD Negeri Baito Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak polisi.
Sofriani, guru honorer di sekolah dasar, kini menjadi tersangka kasus yang dilaporkan keluarganya ke polisi.
Pemakzulan Sudarsono Mangidi sebagai Bupati Baitou dimulai pada Selasa (29/10). Selain itu, posisi bupati untuk sementara dijabat oleh Kepala Satpol PP Konawa Selatan, Ivan Ardiansia.
Jadi kalau Bupati Baito, saya copot dulu. Saya tugaskan Eselon II untuk membantu menyelesaikannya,” kata Surunuddin kepada wartawan, Rabu (30/10).
Diakui Surunuddin, terkait permasalahan Supriyani dengan orang tua siswa tersebut, dirinya tidak pernah mendapat laporan dari Camat Baito.
“Bupati ini tidak pernah mengesahkan atau mengumumkan. Ada di mana-mana, saya hanya mendengarnya di berita. Jadi kami cabut,” ujarnya.
Menurut perwakilan Konawe Doroa, langkah yang diambil bukan karena Bupati Baito gagal menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga Bupati Baito pun merasa takut dengan hal tersebut sehingga memutuskan digantikan sementara oleh Kasatpol PP Konawe Selatan.
“Yang bersangkutan merasa takut, tidak nyaman lagi. Dia bercerita kepada saya, mobilnya kena tembak, padahal mungkin hanya ketapel. Jadi ini semua diupayakan Pemprov agar situasi di tempat ini stabil,” kata Soronuddin.
Supriyani kini berstatus terdakwa dan kasusnya menunggu di Pengadilan Negeri Andolo. Sebelumnya, ia dilaporkan petugas Polsek Konawe Doroa karena diduga menganiaya anaknya yang bersekolah di sekolah tempat Supriyani mengajar. Namun Sufriani membantah tudingan tersebut.
Sistem peradilan juga mendapat perhatian masyarakat, terutama dari kalangan staf pengajar. PGRI Sultra dan guru Kunawa Durua pun memberikan dukungan kepada Supriyani, termasuk menggelar aksi di depan gedung pengadilan.
Kepolisian dan Kejaksaan Sultra
Sementara itu, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Sultra turun tangan mengusut dugaan tuntutan €50 juta dari kepolisian dan €15 juta dari jaksa.
Divisi Propaganda Polda Sultra sejauh ini telah memeriksa 6 anggota polisi dalam kasus pemberian uang perdamaian sebesar RP 50 kepada seorang guru Sufari. Enam petugas polisi yang diperiksa adalah tiga petugas polisi dari Baito dan tiga polisi dari Kunawa Dorua.
“Iya (sedang diselidiki). 3 polisi, 3 polisi, pekerja paruh waktu masih didalami,” ujar Ketua Divisi Profem dan Prof Fulda Soltra Sisir Moh Shalom kepada wartawan, Selasa (29/10). ).
Ia mengatakan, Profem sedang mendalami keterlibatan buruh dalam persoalan uang perdamaian RP. Polisi akan mewawancarai saksi-saksi soal uang perdamaian tersebut.
“Kami masih dalam proses penyidikan (dana perdamaian 50 juta RPF), semua saksi akan diperiksa,” ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Shelah juga memastikan tidak akan ada gangguan terhadap kepala desa saat sidak berlangsung.
“Tolong luangkan waktu, karena kepala desa dipanggil untuk mencari tahu. Tidak ada tekanan (ke kepala desa). Saya tidak tertarik di sini,” kata Shelah.
Secara terpisah, Kejaksaan Sultra juga mendalami dugaan jaksa meminta uang sebesar 15 juta euro kepada guru Sufriani.
Tim pengawasan Kejaksaan Sultra akan melakukan penyelidikan apakah benar atau tidaknya keterangan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa saat ditanya awak media, kata Kepala Kejaksaan Sultra, Dodi. , di detikcom, Selasa (29/10).
Sebelumnya, kuasa hukum guru Sofriani mengatakan kliennya diminta memberikan jaminan sekitar 15 juta euro kepada penggugat.
Dodi merujuk pada pengakuan kuasa hukum Sofriani yang menyebut permintaan uang tersebut tidak didengar langsung dari penggugat, melainkan melalui perantara Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Paman saya menekankan bahwa klaim tersebut memerlukan bukti.
“Ditelpon informasi dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, katanya pihak kejaksaan meminta uang. Terkait permasalahan tersebut, tim pengelola kejaksaan Sultra akan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
(Bapak/Anak)