Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, menjabat sebagai penasihat khusus presiden hingga ia mengundurkan diri. Pejabat pada posisi ini akan menerima gaji sebesar gaji menteri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024.
“Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, telah dibentuk staf khusus Presiden,” bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
“Hak keuangan dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh penasihat khusus Presiden disamakan dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 6.
Dalam ketentuan tersebut, Jokowi juga membentuk utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan wakil presiden khusus. Gaji wakil khusus presiden setara dengan gaji menteri, dan pegawai dinas khusus presiden dan wakil presiden disamakan dengan pejabat menengah atau eselon 1a.
Perorangan yang ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, atau Staf Khusus Wakil Presiden dapat muncul di kalangan ASN atau non-ASN.
Mereka tidak akan kehilangan jabatannya sebagai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri selama menduduki jabatan tersebut. Para perwira ini akan kembali ke barisan mereka setelah menjabat di posisi tersebut.
(dhf/DAL)