Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Usaha Kecil, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya menegaskan kebijakan pembatalan kredit macet tidak akan berlaku untuk seluruh usaha kecil dan menengah di Indonesia, termasuk petani dan nelayan.
“Kredit dan utang semua perusahaan menengah, kecil, dan kecil tidak bisa kita potong, itu sungguh percuma,” kata Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11).
Maman menegaskan, kebijakan tersebut hanya menyasar UKM, nelayan, dan petani yang terdaftar sementara yang berjumlah sekitar 1 juta orang.
Satu juta orang yang terkena dampak krisis Covid-19 dan bencana alam adalah pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang perikanan dan pertanian.
Maman menambahkan, kebijakan tersebut hanya menyasar UKM, nelayan, dan petani, dengan rincian Rp500 juta diberikan kepada badan usaha dan Rp300 juta untuk pinjaman perorangan.
Dia mengatakan, penghapusan pembukuan dan penghapusan utang UMKM lama merupakan bagian dari insentif yang diberikan pemerintah. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pemulihan aktivitas ekonomi.
“Ini benar-benar orang yang tidak kompeten dan sudah berlangsung 10 tahun,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan pinjaman lama kepada usaha kecil dan menengah, termasuk petani dan nelayan. Kebijakan ini memuat PP No. 47 Tahun 2024 ditandatangani hari ini, Selasa (5/11).
Prabowo mengatakan, keputusan tersebut diambilnya setelah mendengar keinginan kelompok tani dan pelaku usaha kecil dan menengah. Ia berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor pertanian kecil dan menengah serta nelayan yang menghasilkan pangan.
Masalah teknis seperti pengajuan kredit macet atau penangguhan pinjaman dirinci dalam peraturan kementerian/otoritas terkait.
(kr/pta)