Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku membuka pintu untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricker.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hurley Siregar mengatakan, penyidik belum mendakwa Zaroff dengan TPPU karena masih fokus mengusut konspirasi kasus kasasi Ronald Tenure.
Harley meyakinkan, jika nantinya ditemukan bukti terkait pencucian uang, penyidik akan segera menuntut Zaroff dengan pasal TPPU.
“Apakah masih ragu dengan TPPU? Iya. Kita masih fokus pada kesepakatan. Kalau ke arah itu sudah cukup bukti kenapa tidak,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/7).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Rekar dan pengacara Lisa Rehmat sebagai tersangka kasus suap dan konspirasi gratifikasi dalam proses putusan Ronald Tannoor di Mahkamah Agung yang dicalonkan.
Keduanya terbukti bersekongkol untuk menyuap sehingga keputusan casting pun membebaskan Ronald Tannoor. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan kasus sebesar Rp 1 miliar untuk Zaroff.
Sementara itu, Lisa juga telah memberikan suap kepada Zaroff sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannoor. Namun uang tersebut tidak terkirim dan masih ada di rumah Zaroff.
Di sisi lain, Abdul Kohr, Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung, mengatakan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Rikar menerima total Rp 920 miliar untuk menangani perkara di Mahkamah Agung. Dari tahun 2012 hingga 2022.
Abdul mengatakan, berdasarkan temuan penyidik, Zaroff menyimpan sebagian besar uang tunai dalam mata uang asing di rumahnya di kawasan Sanyan, Jakarta Selatan.
Rinciannya sejumlah 74.494.427 dolar Singapura; US$1.897.362; 71.200 euro; Dolar Hong Kong 483.320; dan Rp 5,725 miliar.
Selain itu, juga ditemukan emas logam mulia pamungkas dengan berat total 46,9 kg. Selain itu, sebuah dompet berisi 12 koin emas 50 gram, 7 koin emas 100 gram, 10 koin emas, dan 3 lembar kwitansi emas. (tfq/tidak)