Makassar, CNN Indonesia —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Conaway Selatan menolak permintaan jaksa sebesar Rp15 juta dari Supriyani yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa di SDN 4 Beto untuk menghindari penangkapan guru tersebut.
“Tidak ada yang seperti itu, tidak,” kata Kepala Kejaksaan Conaway Selatan Ujang Sutisana kepada fun-eastern.com.
Pengacara Suprian, Andre Darmawan, mengungkap dugaan permintaan uang tersebut. Dia mengatakan seseorang yang mengaku dari Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak mengatakan kepadanya bahwa Kejaksaan Conaway Selatan telah meminta uang sebesar rupee 15 juta untuk mencegah penangkapan Suprian.
“Untuk uang Rp 15 juta, ada yang mengaku dari Perlindungan Anak dan mengatakan bahwa diminta kejaksaan sebesar Rp 15 juta, tidak dihentikan oleh kejaksaan, namun Bu Supriyani gagal Mampu membiayainya,” kata Andre kepada fun-eastern.com, Selasa (29/10).
Terkait hal itu, Dodi, Kepala Kejati Sultra mengatakan, pihaknya akan mengerahkan tim pemantau untuk memverifikasi informasi tersebut. Selain tuntutan Rp 15 juta, polisi juga meminta ‘uang perdamaian’ sebesar Rs 5 crore dari Supriyani. Permintaan uang sedang diselidiki.
Supriyani dituduh menganiaya seorang pelajar bernama CD (8). Pelajar tersebut merupakan anak dari Kepala Satuan Intelkam Polsek Beto Apida Hasim Wibowo.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyani menganiayanya dengan cara memukul piringan tersebut dengan gagang sapu ijuk. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam.
Supriyani sejak awal membantah tudingan tersebut. Beberapa keterangan saksi juga tidak mampu membuktikan adanya kekerasan. Namun, persidangan masih berlangsung.
Di Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Senin (4/11), agenda sidang menghadirkan saksi pembela Suprian. (mir/tsa)