Palopo CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan memanggil kembali tiga komisioner KPU Palopo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan membawa sertifikat C palsu calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik Balai Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo menetapkan tersangka adalah Ketua KPU Palopo Iruandi Jumadin dan dua anggota KPU, Abbas Yohan dan Sir M. Hamid.
“Intinya kami perlu menghubungi teman-teman KPU Palopo mengenai proses verifikasi yang dilakukan Gakkumdu,” kata Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbula, Jumat (18/10).
Hasbula mengatakan, tiga anggota KPU Palopo yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka telah dipanggil untuk mendengarkan keterangan komisioner tersebut.
“Kami perlu mendengar keterangan langsung dari KPU Palopo, kami menunggu pihak hukum kami bertindak dan meminta keterangan langsung kepada beliau (3 tersangka) tentang KPU Palopo terkait kebijakan teman kami yang kita ketahui bersama. Kasus terkini terkait proses kepatuhan” Teman-teman, kami sudah menerapkan proses mekanis sebagaimana tertuang dalam Surat KPU RI Tahun 2070 pada poin 2,” ujarnya.
Hasbula menjelaskan, Komisi KPU Palopo sempat meragukan keaslian seperangkat sertifikat milik calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir sehingga dinyatakan tidak dapat diterima (TMS).
“Temui teman-teman (KPU Palopo) yang punya pertanyaan seputar gelar. Itu sebabnya ada proses TMS tadi, sekaligus salah satu syarat pelamar. Oleh karena itu, ada perintah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi terhadap partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu. Calon terafiliasi atau sekolah terkait atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan,” ujarnya.
Hasbulah mengatakan, tim pasangan calon keberatan dengan hasil tersebut. Oleh karena itu, TMS Trisal Tahir Bawaslu berperan sebagai penghubung antara KPU dan tim pemohon.
“Dalam proses mediasi dilakukan klarifikasi kepada parpol dan calon dan/atau sekolah terkait. Catatannya ada semua. Pengakuan kepala sekolah bahwa benar orang tersebut (Trisal Tahir) adalah muridnya, namun di sisi lain ada informasi dari pihak jurusan bahwa dia “Tidak terdaftar berarti ada dua,” jelasnya (Mir /PTA ).