Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi memberlakukan ketentuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan harus mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Bagi warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, apa yang harus dilakukan?
Kepolisian Negara menerapkan aturan tersebut berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No. 2 pada tahun 2023.
Persyaratan administrasi penerbitan SIM Ranmor Perorangan dan SIM Ranmor Umum salah satunya antara lain melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam program JKN.
Aturan ini berlaku bagi seluruh pemohon SIM, SIM A, SIM B, dan SIM C. Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan ini masih dalam tahap pengujian.
Sesuai aturan, salah satu syarat penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif program JKN.
JKN merupakan program pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS dengan sistem asuransi. Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN Cara Membuat BPJS Kesehatan
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam keterangan resminya, Jumat (1/11) menjelaskan, bagi pemohon yang belum mendaftar BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan SIM, namun dipersilakan mendaftar.
Jika Anda belum memiliki BPJS Kesehatan, petugas Samsat akan mengarahkan Anda untuk membuat yang baru.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Layanan Manajemen melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi JKN Mobile.
“Pada masa uji coba nasional ini, apabila sudah memiliki Surat Izin Mengemudi, namun kepesertaan JKN masih dalam proses aktivasi atau masih dalam proses pendaftaran Program JKN, maka Surat Izin Mengemudi tersebut masih dapat diterbitkan,” kata . Daud.
Menurut Kapolri, BPJS Kesehatan merupakan syarat agar Surat Izin Mengemudi resmi berlaku pada Desember 2024 secara nasional.
(kaleng/mikrofon)