Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Limbong disebut-sebut terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar $400 miliar dalam impor gula.
Tom Limbong menyalahgunakan kekuasaannya dalam mengatur kebijakan impor gula antara tahun 2015 dan 2016, kata Abdul Kahar, Wakil Direktur Kejahatan Berat di Kejaksaan Agung.
“Menteri Perdagangan telah menyetujui impor gula pasir mentah TTL sebanyak 105.000 ton yang kemudian diolah menjadi Gula Pasir Putih (GKP),” kata Abdul Kahar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta (10).
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang berwenang mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun Tom Limbong disebut-sebut mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor saat ia menjabat Menteri Perdagangan saat itu.
Selain itu, impor gula pasir juga tidak dilakukan melalui rapat koordinasi dengan otoritas terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan aktual gula dalam negeri, kata Abdul Kahar.
Pada tanggal 28 Desember 2015, telah diadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat Komite Komunikasi Kementerian Perekonomian. Salah satunya adalah pada tahun 2016, Indonesia kekurangan 200.000 ton gula kristal putih.
Kemudian, pada November-Desember 2015, tersangka CS yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) memerintahkan seorang manajer senior PT PPI Staples untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di industri gula atas nama P. untuk memegang
“Sebenarnya untuk menambah cadangan dan menstabilkan harga, gula putih harus diimpor langsung dan hanya BUMN yang boleh mengimpor,” imbuhnya.
Abdul Kahar mengungkapkan, izin produksi 8 perusahaan swasta yang mengolah gula pasir mentah menjadi gula pasir putih merupakan gula pasir rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
“Ternyata ada 8 perusahaan yang mengimpor gula pasir mentah dan setelah diolah menjadi gula pasir putih, PTPI membeli gula tersebut, namun kenyataannya gula tersebut dijual ke masyarakat oleh perusahaan swasta di pasar atau melalui distributornya masing-masing. Mulai Rp 26.000 per kilogram “HET (harga eceran tertinggi) saat ini di atas Rp 13.000 per kilogram dan tidak ada aktivitas pasar,” kata Abdul Kahar.
PT PPI diduga mengenakan tarif sebesar Rp105 per kilogram (kg) dari delapan perusahaan pengimpor dan pengolahan gula.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian finansial sebesar 400 miliar dolar.
Tom Limbong dan tersangka S.C disangkakan melanggar Pasal 55, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 1 atau Pasal 3, Pasal 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Ratan) Salimba selama 20 hari pertama.
Tom Limbong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia juga pernah ditunjuk sebagai Ketua Badan Pengawas Penanaman Modal (BKPM) pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Kementerian Perdagangan dalam operasi impor gula.
Contidi, Wakil Ketua Jaksa Agung Bidang Kejahatan Berat, mengatakan dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut dilakukan dalam rangka menambah cadangan gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional.
Dalam kasus ini, Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan pihak ilegal mengimpor GKM, kata Kuntadi.
Apalagi Kementerian Perdagangan diduga mengizinkan impor melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah, jelasnya.
(del/sfr)