Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjanjikan nasib PNS di 48 kementerian pimpinan Presiden Prabowo Subianto akan ditentukan pada November 2024.
Fokus pertama dari 100 hari kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah reorganisasi kementerian/lembaga (K/L). Ia mengumumkan struktur Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 7 kementerian perencanaan, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang penunjukan atau perannya berubah, dan 2 kementerian yang penunjukannya hanya berubah.
“Ada daftar kementerian yang perlu ditata, maka kita lanjutkan. Proses perencanaannya sedang berjalan. Semua perintah administratif ada di meja Presiden (Prabowo Subianto),” ujarnya. Belajar. Rapat (Raker) DPR RI dan Komisi II, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
“Semua pembahasan Struktur dan Proses Organisasi (SOTK) (mulai dari target November (akhir November 2024) hingga tahap II,” janji Rini.
Dalam pemaparannya, Rini menyampaikan bahwa K/L SOTK bagian pertama akan selesai pada minggu pertama dan kedua bulan November 2024. Sementara itu, ia mengumumkan bahwa bagian kedua, sisa SOTK, akan berakhir pada akhir bulan depan. .
Perjanjian tersebut juga mencakup sumber daya manusia (SDM) 48 kementerian. Rini mengatakan, ada 3 instrumen hukum yang menjadi landasan utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Yang pertama adalah Perpres Nomor 133 Tahun 2024. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang dikenal juga dengan Keputusan Presiden Masa Transisi, dan yang ketiga adalah Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Rini menegaskan, konstitusi presiden sementara merupakan konstitusi yang paling penting. Sebab, undang-undang mengatur perubahan tugas menteri.
Strukturnya seperti yang ada di presentasi. Mulai dari unsur-unsur pokok umum dan lain-lain, termasuk bagaimana kita membagi pekerja. Perlu diketahui, para pekerja sekarang akan terus mengerjakan pekerjaannya masing-masing, jelas Rini.
“Setelah penggunaan sumber daya manusia, kami juga akan mengesahkan undang-undang tentang penggunaan layanan manusia. Kemudian kami akan terus menuntut pekerja yang bertanggung jawab atas penyampaian fakta, yang tidak akan merugikan pekerja yang terlibat,” tambahnya.
Ia menegaskan, pegawai yang tidak mengganti nama penyedia jasanya akan tetap bekerja dan mendapatkan uang. Sedangkan Pejabat yang dimutasi (PNS) selanjutnya mendapat tunjangan sesuai K/L aslinya.
“Proses perencanaan K/L sedang kita selesaikan karena semua menunggu, menunggu rapat pengarahan yang baru. Kita terus maju bersama Menteri Negara (Prasetyo Hadi), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan Menteri Perindustrian. Keuangan. Kami akan informasikan kepada Bappenas (Ketua Bappenas Rachmat Pambudy) “Pertemuannya perlu diperbaiki,” ujarnya.
(skt/sfr)