Jakarta, CNN Indonesia.
Polri resmi menerapkan BPJS kesehatan aktif sebagai syarat pembangunan SIM nasional mulai Desember 2024. Sebelumnya, serangkaian uji coba dilaksanakan di tujuh provinsi, dilanjutkan dengan penerapan nasional mulai Jumat (11/01).
“Kami melaksanakannya (secara nasional) pada bulan Desember, dan sejak November lalu kami memperluas tes tersebut ke seluruh wilayah Indonesia, yang sebelumnya baru dimulai di tujuh provinsi pada bulan Juli,” kata Kasubdit SIM Polri. Arah Tubuh. Kombespol Heru Sutopo kepada fun-eastern.com, Rabu (11/6).
Ketentuan baru mengenai perluasan dan penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpress) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Sosial Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas pembuat SIM di seluruh Polda.
Proses pengurusan kartu SIM di BPJS Kesehatan diawali dari polisi yang meminta pemohon menunjukkan nomor registrasi VA atau bukti pelunasan atau keikutsertaan program rehabilitasi/biaya iuran BPJS Kesehatan.
Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui mobile app JKN. Untuk mengecek status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui Pandawa, mobile app JKN, BPJS Kesehatan Center 165 atau datang langsung ke kantor BPJS kesehatan terdekat.
Saat ini, persyaratan pembuatan atau perluasan SIM kepesertaan BPJS Kesehatan masih dalam tahap uji coba di tingkat nasional. Tes ini akan segera berakhir dan akan resmi dilaksanakan pada bulan Desember mendatang.
Cara memperbarui SIM pada November 2024
Tentu saja ada biaya untuk memperluas kartu SIM. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pengurusan perpanjangan SIM tidak berubah, mulai Rp 75.000 dan lebih mahal tergantung jenis SIM.
Berikut tarif perpanjangan SIM:
SIM C Rp 75 ribu SIM A Rp 80 ribu SIM A Umum Rp 80 ribu SIM BI/Umum Rp 80 ribu SIM BI/Umum Rp 80 ribu SIM D Rp 30 ribu SIM Internasional Rp 225 ribu.
Setelah mengetahui biaya perpanjangan SIM, maka perlu disiapkan persyaratan dokumen dan langkah-langkah pengurusannya.
1. Lampirkan Surat Izin Mengemudi Anda yang lama dan masih berlaku.
Masa berlaku perpanjangan SIM maksimal adalah sehari sebelum tanggal habis masa berlakunya. Pastikan untuk menyertakan fotokopi SIM Anda.
Jika Anda salah tanggal dan memperpanjang SIM setelah habis masa berlakunya, SIM tersebut dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon harus mendapatkan SIM baru.
2. Melampirkan KTP dan fotokopinya
Anda harus membawa fotokopi KTP untuk proses perpanjangan SIM. Disarankan untuk membawa beberapa fotokopi KTP sebelum pergi ke layanan keamanan SIM setempat.
3. Surat keterangan lulus ujian psikologi.
Surat ini akan Anda terima setelah menjalani tes psikologi secara pribadi di Satpass, SIM Corner atau Mobil SIM Keliling (Simling). Anda juga mempunyai pilihan untuk mengikuti psikotes secara online melalui website SIM ePPsi atau melalui aplikasi SIM ePPsi.
4. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif dari BPJS Kesehatan
Bukti kepesertaan aktif JKN menjadi persyaratan yang masih dalam tahap kajian dalam prosedur perpanjangan dan pembuatan SIM baru. Seluruh unit layanan SIM dalam negeri akan memulai pengujian ini pada 1 November 2024.
Sebelumnya, pengujian dilakukan di tujuh wilayah antara lain Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali pada 1 Juli hingga 30 September 2024.
5. Isi formulir
Anda dapat mengisi formulir ini secara langsung dengan mengunjungi Satpass, SIM Corner atau Surat Izin Mengemudi Keliling (Simling).
Namun jika memilih perpanjangan SIM secara online, formulir bisa diakses melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Perpanjang SIM Anda di Satpass
1. Kunjungi Satpass, Sim Corner atau Simling Car terdekat berdasarkan lokasi Anda. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM3. Lengkapi formulir permintaan perpanjangan SIM4. Lakukan pembayaran biaya berdasarkan jenis SIM yang Anda perpanjang5. Melaksanakan proses pengambilan sidik jari dan perekaman foto.6. Tunggu sampai petugas mengeluarkan SIM baru Anda. Jika formulir SIM kosong, Anda akan diberitahu waktu pengambilan SIM.
1. Kunjungi situs layanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR)2. Registrasi SIM Online3. Lengkapi formulir permintaan perpanjangan SIM4. Bayar sesuai nilai nominal jenis SIM yang Anda perpanjang.
(rak/mikrofon)