Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, utang UMKM yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) di masa lalu sudah cukup besar sehingga akan segera dihapuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini (pemusnahan pembukuan dan penghapusan piutang) hanya untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (utangnya) sudah cukup besar. Dia (Himbara) boleh hapus bukunya, tapi tidak bisa hapuskan piutangnya,” jelasnya. dalam jumpa pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
“Sedang dalam proses. Jadi mudah-mudahan bisa selesai dalam jangka panjang,” lanjut Airlangga.
Menko Perekonomian Airlangga menegaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pencairan utang UMKM. Termasuk kisah masa lalu sejumlah petani dan nelayan di Indonesia.
Menurut dia, bank pemerintah berbeda dengan bank swasta. Airlangga menegaskan, bank swasta bisa segera menghapus pembukuan dan menghapus utang UMKM, tapi Himbara tidak.
“Karena kita tahu program pemerintah dulu ada kaitannya dengan sektor pertanian. Kalau tidak ada likuidasi (dan) likuidasi, maka daftar orang-orang, petani, nelayan yang mendapat program dan yang bermasalah, masuk ke dalam daftar tersebut. database Kementerian Keuangan, layanan sistem informasi keuangan (SLIK),” jelas Airlangga.
“Makanya mereka (UMKM) tidak bisa lagi mendapat peluang perbankan. Makanya semacam “moratorium” bagi yang bermasalah,” imbuhnya.
Airlangga menegaskan, pencabutan dan pemberantasan ini diharapkan dapat membawa kehormatan bagi masyarakat, khususnya para petani dan nelayan.
Sebelumnya, Prabowo berencana menghapus utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Eae mengatakan kerugian yang dialami bank-bank milik negara dan lembaga keuangan non-BUMN (LJK) tidak termasuk kerugian negara jika mengacu pada Undang-Undang tentang Pembangunan dan Pembangunan. Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK menegaskan bahwa penghapusan piutang tak tertagih dan penghapusan kerugian oleh bank-bank milik negara dan bank-bank LJK non-BUMN bukan merupakan kerugian negara apabila dapat dibuktikan dilakukan dengan itikad baik. . dan prinsip tata kelola yang baik,” kata Dian dalam konferensi pers online, Jumat (11/1), seperti dikutip Detik Finance.
Dia menjelaskan, bank-bank swasta dan non-BUMN biasa melakukan penghapusan utang. Namun, hal ini relatif baru bagi BRI C.
Oleh karena itu, OJK berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kedepannya dapat memberikan ketentuan khusus.
“Jadi ini ketentuan khusus yang berlaku untuk bank-bank BUMN dan hanya berlaku untuk UMKM,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah terus berupaya mewujudkan resolusi tersebut. OJK terus berperan aktif mengawasi perkembangan isu ini.
(skt/pta)