Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, utang UMKM ke Himpunan Bank Nasional (Himbara) di masa lalu terlalu besar sehingga akan segera dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini (menulis buku dan membatalkan piutang) hanya untuk mendukung Himbara karena jumlah (utangnya) terlalu banyak. Mereka (Himbara) boleh menulis buku, tapi tidak bisa (bisa) membatalkan piutang.” jelasnya dalam jumpa pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Jadi, saya harap ini segera selesai,” lanjut Airlangga.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga memastikan pemerintah tengah menyusun rencana kebijakan pemerintah (RPP) untuk mengurangi utang UMKM. Hal ini termasuk utang masa lalu dari beberapa petani dan nelayan Indonesia.
Dia mengatakan, bank pemerintah berbeda dengan bank swasta. Airlangga menegaskan, bank swasta bisa langsung menutup pembukuan dan menghimpun pinjaman dari UMKM, tapi tidak dengan Himbara.
“Karena kita tahu dulu ada program pemerintah terkait sektor pertanian, kalau tidak ada surat tertutup, daftar masyarakat, petani, nelayan penerima program bermasalah, masuk ke database Kementerian Keuangan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK),” jelas Airlangga.
“Jadi mereka (UMKM) tidak lagi bisa mengakses fasilitas perbankan, jadi ini ‘moratorium’ bagi mereka yang bermasalah,” ujarnya.
Airlangga menegaskan, harapan hasil ekstraksi dan ekstraksi tersebut dapat terdistribusi kepada masyarakat khususnya para petani dan nelayan.
Sebelumnya, Prabowo berencana membatalkan kewajiban utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan.
Direktur Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Eae mengatakan kerugian yang dialami bank-bank milik negara dan lembaga jasa keuangan (LJK) non-BUMN tidak termasuk dalam kerugian nasional jika mengacu pada Pembangunan dan Penguatan. Hukum. Kementerian Keuangan (UU P2SK).
UU P2SK menyebutkan, pembatalan dan penghapusan piutang tak tertagih yang dilakukan oleh bank pemerintah dan bank LJK non-negara bukan merupakan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan kinerjanya dengan baik. dan prinsip yang baik. pemerintah,” kata Dian dalam konferensi pers online, Jumat (1/11) seperti dikutip Detik Finance.
Dia menjelaskan, bank swasta atau non BUMN bisa digunakan untuk melunasi utang. Namun, hal ini relatif baru bagi BRI C.
Oleh karena itu, OJK mengharapkan rancangan undang-undang (RPP) pemerintah ke depannya akan memberikan ketentuan khusus.
“Itu pengaturan khusus yang terkait dengan bank negara dan hanya terkait UMKM,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah terus berupaya menyusun undang-undang tersebut. OJK terus memantau secara aktif penyelenggaraan hal tersebut.
(sk/pta)