Jakarta, CNN Indonesia —
Raffi Ahmad angkat bicara soal gajinya sebagai utusan khusus presiden untuk pembinaan generasi muda dan seniman. Ia mengaku baru mengetahuinya setelah ditanya wartawan beberapa waktu lalu.
Dari sana, ia mengaku mendapat gaji sekitar Rp18 juta, namun menjadi Rp13 juta bersih setelah dipotong pajak dan biaya lainnya.
“Kemarin ada wartawan yang bertanya kepada saya berapa gajinya? Saya jawab, ‘Saya tidak tahu, jangan tanya saya gajinya’, tapi saya benar-benar tidak tahu. Saya baru tahu ketika wartawan itu bertanya kepada saya: kata Raffi Ahmad seperti dilansir detikcom, Selasa (5/11).
Benar, tapi kalau pajak bersihnya kalau tidak salah jadi Rp 13 juta, ujarnya.
Ia kemudian menggarisbawahi bahwa dirinya tidak pernah mempermasalahkan besaran gaji yang diterimanya. Raffi Ahmad yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua Jenderal Kadin memilih fokus pada apa yang bisa diberikan kepada Indonesia.
“Tapi bukan berdasarkan besaran gajinya. Mari kita pikirkan apa yang bisa diberikan kepada bangsa dan negara,” ujarnya.
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi mendapat gaji, tunjangan, dan sejumlah tunjangan setingkat menteri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP tersebut mengatur bahwa menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 168 tahun 2000 tentang tunjangan pos bagi pegawai negeri sipil tertentu.
Pasal 1 ayat (2e) Perpres tersebut mengatur bahwa menteri mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.
Sebab, gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden adalah Rp 18.648.000 per bulan. (tim/cri)