Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pedagang mobil bekas di wilayah Jakarta kehilangan keuntungan setelah Pemprov DKI menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk mobil bekas.
Misalnya, Rubby Dewantoro (57), pemilik bengkel mobil bekas di Cipete, Jakarta Selatan, mengaku tidak melihat adanya peningkatan pelanggan setelah undang-undang tersebut ditandatangani.
“Saya tidak lihat ada kenaikan. Dari akhir Oktober sampai sekarang normal saja,” ujarnya saat dihubungi fun-eastern.com, Rabu (6/11).
Ia menjelaskan, biasanya ia menjual sekitar empat hingga tujuh mobil dalam sebulan. Namun sejauh ini belum ada permintaan yang signifikan.
Meski begitu, ia menilai undang-undang penghapusan BBNKB merupakan hal yang baik karena dapat mendorong masyarakat untuk tidak ragu membeli mobil bekas dan berhenti mengganti dokumen nama mobil pada tahun depan.
“Setuju saja, jadi bagus banget buat dealer mobil bekas. Jadi kalau beli, masyarakat tidak berpikir dua kali soal namanya,” ucapnya.
Hal serupa juga dirasakan Peter, dealer mobil bekas dari Lapak Mobil WTC, Mangga Dua, Jakarta. Tidak ada peningkatan penjualan pasca penghapusan BBNKB di Jakarta.
“Di Jaksel dan Jakpus, sementara penjualannya masih stabil. Pengaruh BBNKB belum terlalu berpengaruh,” ujarnya.
Dia menjelaskan, meski Pemprov DKI menghapus BBNKB, namun pajak mobil progresif meningkat 0,5 hingga 1 persen dari biasanya.
Sebenarnya (BBNKB dihapus) menarik, hanya kenaikan (pajak) progresif dari yang pertama 2,5 persen menjadi 3 persen dan terus meningkat sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan, kata Peter.
Meski demikian, dia mengamini langkah Pemprov DKI yang menghapus BBNKB kedua dan selanjutnya. Sebab, ia tidak perlu khawatir dengan biaya transportasi saat membeli mobil bekas yang akan dijual nantinya.
Pajak Daerah ini dilatarbelakangi oleh pembebasan metode BBNKB untuk mobil bekas yang diberikan sejak berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024.
Pasal 3 berbunyi “Pajak Daerah melalui pembentukan BBNKB kedua dan selanjutnya untuk pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sejak berlakunya Undang-undang Gubernur ini sampai dengan berlakunya Undang-undang Gubernur ini. disediakan oleh BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.”
Dalam aturan baru, BBNKB mobil baru ditetapkan sebesar 12,5 persen dan tetap sama hingga saat ini. Bedanya, BBNKB kendaraan pengangkut kedua dan selanjutnya (dinamai sesuai nama kendaraan bekas) tidak lagi berada di bawah BBN.
“Dalam Pergub 41/2024 memang benar pengajuan BBNKB kedua dan selanjutnya sudah 0, berlaku sampai dengan yang ditentukan Perda 1 Tahun 2024 yaitu 5 Januari 2025,” kata Humas Pendapatan Daerah DKI Jakarta Badan (Bapenda) mengatakan ) Herlina Ayu pada (31/10). (kaleng/mikrofon)