Jakarta, CNN Indonesia —
Sinar Armada Globalindo (SAG), agen bus listrik merek King Long di Indonesia, akan mulai merakit bus listrik lokal pada tahun 2025. .
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis SAG Andre Jojana menjelaskan, perakitan bus listrik tersebut dilakukan bekerja sama dengan PT Pilar Mas Industri, perusahaan karoseri di Malang, Jawa Timur.
“Kemitraan yang kami jalin ini memperkuat komitmen kami terhadap angkutan umum rendah emisi sehingga kami dapat berkontribusi dalam transisi Indonesia menuju ekonomi bersih,” kata Andre di Jakarta, Jumat (11/08).
Dia menjelaskan, bus nol emisi SAG saat ini digunakan oleh berbagai jenis angkutan umum, termasuk beberapa operator angkutan yang tergabung dalam Transjakarta.
Pada tahun 2019, SAG meluncurkan produk pertamanya di Indonesia yaitu bus lantai rendah sepanjang 12 meter yang akan mulai beroperasi pada tahun 2023.
Bus listrik ini masuk ke Indonesia dalam status impor penuh (CBU). Namun kedepannya bus listrik SAG akan dirakit di Malang.
SAG mengklaim target TKDN sebesar 40% untuk bus listriknya, termasuk baterai dan suku cadang lainnya.
CEO Pilar Mas Industri Indra Soejoko mengatakan timnya mampu merakit 40 bus listrik per bulan di luar jalur produksi bus tradisional.
“Kami harapkan satu lini produksi (diproduksi di pabrik Pilar Mas) bisa memproduksi 40 bus per bulan,” kata Direktur Utama Pilar Mas Industri Jakarta Indra Soejoko, Jumat (11/8).
Indra menjelaskan, bengkelnya akan merakit bodi dan interior bus. Sementara itu, sasis, baterai, dan sistem kemudi bus listrik semuanya diimpor dari China.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 mewajibkan perusahaan kendaraan niaga menaikkan TKDN minimal 20%.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan Program Insentif Pajak Pertambahan Nilai Nasional (PPN-DTP) untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus umum.
Pemerintah mendorong industri kendaraan niaga dalam negeri, khususnya bus listrik, untuk ikut serta dalam program DTP DTP. Selama TKDN Anda minimal 20%, Anda bisa mengikuti program ini. Ada dua rencana preferensi pajak untuk bus listrik, masing-masing 5% dan 10%.
TKDN mendapat keringanan pajak 5% untuk bus minimal 20% listrik, sedangkan TKDN mendapat keringanan pajak 10% untuk bus minimal 40% listrik.
(Bisa/Mikrofon)