Makassar, CNN Indonesia –
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar telah menyita enam produk kosmetik berbahaya bagi kesehatan manusia.
Oleh karena itu, ada beberapa barang bukti yang disita dari banyak orang yang memproduksi kosmetik, antara lain Feny Frans, Maksi Glow, Besti Glow, enam di antaranya, kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono. 11) berkata.
Produk tersebut diserahkan ke BPOM Makassar untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan bahan yang digunakan tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Setelah dilakukan penelitian dan penelitian lapangan, banyak produk yang beredar di wilayah Sulsel antara lain FF, RG, MH, MG, GG dan NRL,” ujarnya.
Kapolda Sulsel menegaskan akan menindak tegas pemilik kosmetik jika mengedarkan produk yang mengandung bahan berbahaya, dan undang-undang kesehatan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Padahal, kalau lamanya pidananya demikian, bisa juga diterapkan pengurangan, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 huruf terakhir, yaitu tindak pidana lain yang pidananya minimal. hukuman 4 tahun”. “Hukum bisa diinvestasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur BPOM Makassar Hariani mengatakan, pihaknya menguji 66 kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium.
“Jadi yang bagus untuk paparan zat berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing yang bagus untuk paparan merkuri, atau FF Night Cream yang juga bagus untuk paparan merkuri. Kedua produk tersebut memiliki nama dan pemberitahuan terdaftar. izin dari Badan POM,” kata Hariani.
Lalu ada kosmetik dengan bahan berbahaya yaitu Raja Glow My Body Slim.
“Ini obat alami yang sebenarnya tidak boleh mengandung bahan kimia farmasi. Hasil uji laboratorium menunjukkan mengandung Bisacodyl, bahan kimia yang berfungsi untuk obat penurun berat badan, namun hal tersebut tidak diperbolehkan.
Selain itu, produk kosmetik Mira Hayati berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung merkuri atau merkuri.
“Mira Hayati Lightening Skin mengandung merkuri atau merkuri. Krim malam MH (Mira Hayati), ini adalah produk TIE tanpa izin edar sehingga tanpa izin edar dari Badan POM dan aman mengandung merkuri,” jelasnya. (lihat/tidak)