Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun tengah memeriksa adik Ronald Tannur inisial CRT dalam kasus suap yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap adik Ronald Tannur itu dilakukan penyidik bersama ayahnya Edward Tannur di Kejaksaan Jawa Timur.
Untuk adiknya, ada juga adiknya berinisial CRT yang sedang diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ujarnya dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri, Selasa (11/5).
Harli menjelaskan, pemeriksaan ayah dan adik Ronald Tannur dilakukan penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus suap tersebut.
Dia mengatakan, penyidik juga akan mendalami apakah ada keterlibatan saksi-saksi tersebut dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk hubungannya dengan Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
“Semua itu tentunya dilakukan penyidik untuk mencari, mengumpulkan alat bukti, dan memperjelas kasus ini,” jelasnya.
Tentu akan berkaitan dengan peran tersangka. Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat dan merasakan terkait dengan peran tersangka, imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pembebasan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Baru-baru ini, Jaksa Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka suap. Meirizka diduga memberikan suap kepada ketiga hakim tersebut melalui Lisa senilai Rp 3,5 miliar.
Selain itu, Jaksa Agung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus konspirasi jahat suap dan gratifikasi dalam penuntutan hukuman Ronald Tannur di Pengadilan Agama. Mahkamah Agung. Pengadilan. .
Keduanya dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menyuap, sehingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjian tersebut, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu, Lisa juga memberikan suap kepada Zarof senilai Rp 5 miliar untuk tiga hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur. Namun uang tersebut belum terkirim dan masih berada di rumah Zarof.
(tfq/DAL)