Jakarta CNN Indonesia —
Implementasi formal komitmen sertifikasi Halal telah dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 18 Oktober 2024.
Kepala BPJPH Haikal Hassan juga mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya.
“Hati-hati, pelaku usaha akan segera mendaftarkan produknya yang tidak bersertifikat Halal. Jika tidak maka Saya akan dihukum,” kata Heikal di Jakarta, dilansir Detik, Kamis (24/10).
Haikal mengatakan BPJPH sekaligus akan menjaga jaminan kehalalan produk.
“Dalam rangka mengawasi pelaksanaan kewajiban sertifikasi Halal yang diatur dalam Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH sekaligus akan melakukan pengawasan terhadap Jaminan Produk Halal,” kata Haikal.
Dalam rangka operasional pengawasannya, BPJPH telah melatih 1.032 tenaga pengawas JPH yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pengawas JPH, salah satunya telah dilatih menjadi pengawas JPH.
“BPJPH sudah melatih pengawas JPH karena sesuai aturan. Pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi Halal merupakan amanah BPJPH,” tambah Haikal Hasan.
Partisipasi kementerian terkait Institusi terkait dan/atau pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan JPH hanya dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut, pimpinan BPJPH menjelaskan bahwa dalam rangka pengawasan simultan, pejabat regulator JPH bertugas mengumpulkan informasi mengenai pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mensertifikasi produk Halal.
Seiring dengan pengumpulan informasi ini Pemeriksa JPH juga merekomendasikan agar pelaku usaha segera memenuhi kewajiban sertifikasi Halalnya.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pengawas JPH, BPJPH akan melakukan penelitian dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Kemudian akan dipertimbangkan apakah pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai aturan atau tidak.
Ia juga menegaskan, sanksi bagi pelanggar kewajiban sertifikasi halal ada dua, yaitu administrasi dan pembuangan produk yang beredar.
BPJPH mengatakan pihaknya telah meningkatkan kesadaran. memberikan pengetahuan melek huruf dan mempublikasikan jaminan produk Halal kepada seluruh pemangku kepentingan. Khususnya pelaku usaha yang memiliki produk berupa makanan, minuman, dan jasa pemotongan hewan. dan rumah potong hewan Hal ini berkaitan dengan komitmen sertifikasi Halal tahap pertama yang dimulai pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Di antaranya, kampanye besar-besaran wajib halal yang dicanangkan pada Maret 2023 serentak di 1.012 lokasi di 34 provinsi, dan BPJPH juga mendapat penghargaan MURI atas kegiatan tersebut.
Pada tahun 2024, kampanye Wajib Halal Oktober 2024 dilakukan melalui Forum Sosial Wajib Halal Oktober 2024 bagi para pelaku usaha, berbagai kegiatan dilakukan dengan menyediakan layanan registrasi sertifikat Halal dan konsultasi di berbagai titik strategis.
Misalnya di pusat perbelanjaan Pusat perbelanjaan, pasar dan tempat umum lainnya Dimana terkonsentrasinya pelaku usaha dan masyarakat umum. Diantaranya adalah pendaftaran sertifikasi halal secara lapangan bagi 3.000 pelaku usaha di pedesaan.
Saat ini, sertifikasi halal mudah dilakukan. online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id
Terkait penyelenggaraan tata kelola JPH, Haikal Hassan juga menjelaskan bahwa UU No 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam tata kelola JPH. Partisipasi masyarakat berupa Pengaduan atau Laporan kepada BPJPH. Untuk itu, BPJPH menyediakan pengaduan atau laporan. melalui situs resmi BPJPH.
Baca lebih lanjut di sini.
(kedua/ugo)