Jakarta, CNN Indonesia.
Tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memiliki harta senilai Rp101,4 miliar.
Data tersebut disampaikan Tom Lembong kepada Komite Pemberantasan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 April 2020 saat menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berbeda dengan pejabat kebanyakan, dalam keterangannya, Tom Lembong tidak memiliki tanah, bangunan, atau jalan.
Tom Lembong melaporkan kepemilikan barang bergerak lainnya senilai Rp180.990.000. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp94.527.382.000.
Tom Lembong juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan aset lainnya senilai Rp4.766.498.000.
Ia juga memiliki hutang senilai Rp86.895.328 sehingga total hartanya Rp101.486.990.994.
Sedangkan pada 30 September 2015, saat menjabat Menteri Perdagangan, Tom Lembong mendeklarasikan aset senilai Rp940.864.466 dan US$10.019.188.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus ini menyebabkan hilangnya dana publik sebesar 400.000 juta euro.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah pemeriksaan pada Selasa (29/10). (ryn/fra)