Makassar, CNN Indonesia —
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kejari Andy Gunawan dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati).
Andy diamankan untuk dimintai keterangan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan anak yang dilaporkan keluarga polisi terhadap tersangka guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
“Dia dibawa ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan internal,” kata Kepala Kejaksaan Konwa Selatan Ujang Sustina kepada fun-eastern.com, Selasa (5/11).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejati Sulsel Dodi mengatakan, penarikan Andy Gunwan ke Kejati Sulsel untuk memudahkan proses penyidikan penanganan kasus Sepriani.
Ya, terkait tugas pokoknya sebagai pejabat urusan masyarakat, kata Dodi kepada fun-eastern.com.
Paman saya menjelaskan bahwa penarikan Andy Gunwan berlaku efektif tanggal 1 November untuk memudahkan penyelidikan timnya.
Jadi tidak dibatalkan, tapi dipindahkan sementara, dari 1 kemarin, jelasnya.
Saat ini, posisi Kepala Kejaksaan Konawa Selatan yang sebelumnya dijabat Andy Gunwan diisi oleh Direktur Harian (Plh), Bustanil asal Sulawesi Selatan.
(mir/anak)