Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset negara senilai Rp16,2 miliar yang dijarah akibat tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan pemulihan aset yang dilakukan KPK, telah dilakukan penyerahan 12 bidang tanah dan tujuh bangunan.
“Upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat HSU dengan menyediakan aset-aset sitaan hasil korupsi. Hal ini merupakan salah satu implementasi prinsip penegakan hukum yang dianut oleh KPK,” Aset Penelusuran, Bukti Pemberantasan Korupsi Kata Direktur Pengelolaan dan Penerapan (LABUXI) Komisi (KPK). kata Munki Hadipratikto melalui pesan tertulis yang dikutip Kamis (17/10).
Penyerahan aset tersebut terjadi pada Rabu (16/16/10) di Kantor Bupati HSU di Amuntai. Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu dan Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana.
Manki menjelaskan, penyerahan barang sitaan melalui sistem hibah ini merupakan hasil perjalanan panjang dalam menangani kasus korupsi. Barang dan aset yang disita secara khusus diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum diserahkan untuk dimanfaatkan lebih baik.
“Setelah KPK menandatanganinya, kami berharap bisa mencatatnya sebagai aset daerah secepatnya. Jika ada kesulitan di kemudian hari, silakan menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata kasus korupsi Monchi Abdul Wahid.
Aset yang dimaksud merupakan barang curian dari kasus pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati HSU Abdul Waheed. Aset tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach) berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dan persetujuan Presiden.
Secara spesifik, aset yang dihibahkan meliputi enam bidang tanah seluas 2.250 meter persegi (m2) dan empat bangunan seluas 1.897 meter persegi yang terletak di Jalan Pembala Batung, Baliwala, dengan total nilai Rp13,85 miliar. . Desa di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Berikutnya 3 bidang tanah dengan luas 862 meter persegi total nilai Rp 1,2 miliar terletak di Desa Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Selain itu, tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan seluas 55,1 meter persegi yang terletak di kompleks BTN Jalan Nelayan, Kecamatan Amunthai Selatan, Desa Kota Raja, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan bernilai Rp 446,8 juta.
Pemerintah Bupati HSU mengakuisisi dua bidang tanah seluas 501 meter persegi senilai Rp 283,74 juta serta dua buah bangunan seluas 440,25 meter persegi bernilai Rp 434,1 juta.
Jalan H., Gang Ramania, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tenga, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Properti ini berlokasi di Saberan Effendi.
Plt Bupati HSU Sakli Aswan mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menerima langsung penyerahan aset tersebut. Ia berjanji, Pemerintahan Bupati HSU akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan umum dan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” kata Zackley.
(Rennes/Chassa)