Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyebut ada kesepakatan atau nota kerja sama antara pelaku pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor, Jawa Barat dengan pihak internal operator telekomunikasi PT IOH.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, kesepakatan itu didapat penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk PT IOH.
Namun, dia tak membeberkan lebih detail mengenai pokok-pokok kesepakatan antara pelaku pencurian data NIK dengan PT IOH.
Jadi terungkap ada nota kesepahaman antara tersangka dengan Indosat di dalam negeri, ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/10).
Selain itu, Aji mengatakan, penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Bogor atau tahap kedua pada Selasa (22/10).
Sesuai aturan KUHAP, Kejaksaan Kota Bogor kini punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan mendaftarkan perkara ke pengadilan agar kedua tersangka bisa segera diadili dan dijatuhi hukuman.
“P-21 dari JPU dan 2 tersangka sudah kami nyatakan dan bukti-buktinya sudah kami serahkan ke JPU,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan mendaftarkan kartu perdana ponsel atau SIM Card.
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing berinisial PMR dan L.
“Di mana mereka (kedua pelaku) melakukan somasi kepada PT IOH, dengan maksud menjual 4.000 kartu SIM,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian data ini. Bismo menjelaskan, untuk mencapai tujuan tersebut, penyerang menggunakan aplikasi yang digunakan untuk mencuri data tetangga.
“Dengan menggunakan aplikasi cantik dengan memasukkan kartu SIM ke ponsel, muncul perintah dari operator seluler untuk mendaftar,” ujarnya.
“Pelaku kemudian menggunakan aplikasi untuk menampilkan data NIK. Data yang ditampilkan secara otomatis biasanya digunakan penulis untuk mendaftar,” imbuhnya.
Bismo mengungkapkan, setidaknya ada dua orang pelaku yang menyalahgunakan identitas 3.000 warga Kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, kata dia, masih ada puluhan ribu NIK lain yang rencananya akan digunakan penulis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 94 Jo Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
(tfq/DAL)