Jakarta, CNN Indonesia –
Polda Metro Jaya mengusulkan pemblokiran 47 akun yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) terkait penyalahgunaan kewenangan pelarangan perjudian online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan puluhan rekening tersebut milik 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mengusulkan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka, kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (7/11).
Hingga saat ini, penyidik Subbagian Jatanras Ditreskrim Polda Metro Jaya sedang mencari tahu apakah para tersangka menggunakan akun lain.
“Saat ini kami menerima daftar situs perjudian online yang akan diblokir.”
Ade Ary mengatakan, penyidik sedang mengembangkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Polri, unsur internal Kementerian Kominfo, perpustakaan dan pihak lain, serta pihak perjudian berjanji mengusut tuntas seluruh aspek penerapan TPPU, ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk menutup perjudian online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).
Dari 15 tersangka tersebut, 11 orang berasal dari Komdigi. Sementara tiga orang di antaranya, AK, AJ, dan A, ditugaskan mengawasi operasional ‘kantor satelit’ tersebut.
Polisi mengumumkan bahwa Komisi Eropa berpartisipasi dalam proses seleksi pada tahun 2023 untuk menerima kandidat dukungan teknis untuk sistem pemblokiran konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Namun, ia dinyatakan gagal.
Meski tak lulus, AK tetap bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Memang Komisi Eropa berhak mengatur pemblokiran situs perjudian online.
Polisi baru-baru ini menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Ini termasuk telepon seluler, laptop, mobil, gedung, jam tangan mahal, senjata api, dan logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp73.723.488.957. Rinciannya dalam pecahan rupiah adalah Rp35.792.110.000, SGD 2.955.779 atau Rp35.043.272.457, dan USD 183.500 atau Rp2.888.106.500. (des/tidak)