Surabaya, CNN Indonesia —
Serangkaian rangkaian bunga dipasang di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno pada Jumat (25/10).
Kalimat-kalimat yang tertulis di karangan bunga itu bernuansa sindiran kepada tiga hakim yang ditangkap jaksa penuntut umum dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan divonis bebas oleh Ronald Tannur.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga suap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap miliaran rupee terkait dengan bebasnya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Dini Sera Afrianti.
Pantauan fun-eastern.com, setidaknya ada tujuh rangkaian bunga yang dipasang di sana. Rangkaian tersebut terhampar di sepanjang jalan depan Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat sore.
“Selamat datang di neraka dunia, tiga hakim PN yang ditunjuk Kejaksaan Agung,” demikian bunyi salah satu karangan bunga di luar Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada karangan bunga lainnya terdapat kalimat “Kemerdekaan Ronald Tannur bukan karena rahmat Tuhan, tapi berkat Lisa Rahmad.”
Kehadiran rangkaian bunga bernuansa sarkastik pun langsung menyedot perhatian sejumlah pengendara dan pejalan kaki yang melintas.
Ada pula masyarakat yang berfoto dan selfie dengan seikat bunga di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saya pengacara yang kasusnya ditangani hakim [Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru],” kata salah satu pengacara di Pengadilan Negeri Surabaya sambil tertawa.
Petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, karangan bunga tersebut mulai berdatangan pada Kamis (24/10) malam lalu. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pengirim karangan bunga tersebut.
“Dipasang tadi malam. Wah, saya tidak tahu [siapa yang mengirimnya],” kata penjaga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga Jumat sore saat berita ini ditulis, rangkaian bunga tersebut masih tergantung di depan Pengadilan Negeri Surabaya dan belum disortir. Kata penjaganya karena tidak ada instruksi dari pihak manajemen untuk membersihkannya.
“Belum ada perintah, kami tinggal menunggu perintahnya,” ujarnya.
fun-eastern.com membenarkan rangkaian bunga tersebut dikirimkan ke Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Alex mengaku sudah belajar dan berlatih (training) selama dua pekan terakhir di Jakarta. Ia juga belum bisa berkomentar mengenai penangkapan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Maaf, saya sudah latihan selama dua minggu, kata Alex saat dikonfirmasi fun-eastern.com kemarin, Rabu (23/10).
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di beberapa lokasi di Surabaya, Rabu. 23/10). Seorang pengacara bernama Lisa Rahmat juga ditangkap di Jakarta.
Tiga hakim diduga menerima suap atau suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus ini, Ronald, putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, didakwa jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara dan ancaman ganti rugi atau kerugian bagi keluarga korban. Ahli waris senilai Rp263,6 juta, 6 bulan penjara.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ronald tidak bersalah. Mereka memutuskan bahwa kematian Deeney bukan disebabkan oleh luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan penyakit lain akibat konsumsi alkohol.
Pembebasan Ronald kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (SC). Dalam putusan kasasi, ia kini divonis 5 tahun penjara.
Kini Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap berdasarkan Pasal 5(2), Pasal 6(2), Pasal 12 e Juncto Pasal 12B, UU Tipikor 18- Mereka dijerat dengan Pasal 11 Pasal 55 UU KPK. artikel itu. dari KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi suap Lisa Rahmat dijerat Pasal 55 Ayat 1, Pasal 6, Ayat 1, Ayat 18 UU Tipikor, dan Ayat 1 Pasal 55 KUHP.
(orang tua/anak)