
Jakarta, CNN Indonesia —
Read More : Kesaksian Warga soal Rumah Bersalin di Yogyakarta Jual Puluhan Bayi
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Peraturan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara pada Pemerintahan Merah Putih periode 2024-2029.
Dengan beleid yang diteken pada 21 Oktober 2024 tersebut, Prabowo merevisi susunan tugas dan tata kerja berbagai kementerian, salah satunya mengubah kedudukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko). ekonomi).
Pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, Kementerian Keuangan mengoordinasikan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Namun dengan susunan baru Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab langsung dengan koordinasi Presiden.
“Sekarang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tapi langsung di bawah Presiden,” kata Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/10). ). ).
Dengan perubahan tersebut, Kementerian Koordinator Keuangan yang saat ini masih di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto hanya mengoordinasikan 8 kementerian yaitu.
A. Departemen Tenaga Kerja? Kementerian Perindustrian; Departemen Perdagangan? Hai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral?
Read More : Top Skor Piala AFF 2024: Baru Main 2 Kali, Nguyen Xuan Son Mengancam
M. Kementerian Badan Usaha Milik Negara f. Badan Penanaman Modal dan Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal g. sebutkan institusi lain yang dianggap perlu.
Dalam ayat 2 Pasal 26 aturan ini, lembaga lain yang dimaksud adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keuangan.
“Organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini akan selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” bunyi salinan Perpres 139/2024.
(ldy/sfr)