Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Legislatif DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku heran Indonesia punya banyak undang-undang atau hyperregulation.
Menurut Dolly, dari hasil rapat Baleg DPR baru-baru ini, ada sekitar 43 ribu undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Sepertinya kami mendapat informasi bahwa Indonesia adalah negara yang hyperregulated. Undang-undangnya ada 43.000,” kata Dolly, Rabu (30/10) di Kompleks Parlemen.
Meski demikian, Dolly mengaku belum bisa menilai apakah angka tersebut bagus atau tidak. Namun, jika aturan itu bisa dijabarkan secara rinci dalam sebuah Undang-Undang, menurutnya akan lebih baik.
“Contohnya kalau ada undang-undang utuh yang membicarakan kebijakan dari segi teknis, seperti pemilu-pemilu sebelumnya, saya kira akan lebih baik,” ujarnya.
Pengumuman tersebut disampaikan Dolly usai membicarakan penyederhanaan sejumlah undang-undang terkait pemilu, khususnya UU Pemilu dan UU Tata Tertib Pemilu. Rapat mengusulkan penggabungan kedua RUU tersebut.
Dolly mengusulkan perubahan delapan undang-undang politik menjadi satu paket undang-undang politik yang komprehensif yang terdiri dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, UU DPRD, dan UU Desa.
Makanya saya usulkan mulai memikirkan rumusan hukum politik menurut sistem hukum universal. Makanya semuanya saling berhubungan, kata Dolly. (thr/tidak)