Jakarta, CNN Indonesia —
Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan untuk mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang masih aktif. Peraturan ini akan mulai berlaku secara nasional serentak pada Desember 2024.
Sebelumnya, serangkaian uji coba perluasan SIM dengan BPJS Kesehatan telah dilakukan di tujuh provinsi dan dilanjutkan uji coba secara nasional.
“Desember kita laksanakan (secara nasional), awal November tahun lalu kita perluasan tes ke seluruh wilayah Indonesia, yang sebelumnya Juli hanya tujuh provinsi,” kata Kasubdit SIM Nasional. POLISI. Direktorat Korps Jalan Kombespol Heru Sutopo di fun-eastern.com, Rabu (6/11).
Aturan baru tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 (Inpres) tentang optimalisasi pelaksanaan Program Perlindungan Sosial Kesehatan Nasional.
Melalui skema ini kami berharap semakin banyak masyarakat yang mendaftar BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM seperti SIM A, B, dan C.
Jika pemohon ingin memperbarui atau mendapatkan SIM baru, petugas akan melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Proses pengurusan kartu SIM di BPJS Kesehatan diawali dengan polisi meminta pemohon menunjukkan nomor virtual account pendaftaran atau bukti pembayaran secara lengkap sebagai bukti keikutsertaan program rehabilitasi/pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini aturan perpanjangan dan pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan di seluruh Tanah Air masih dalam tahap uji coba. Bagi yang belum terdaftar BPJS, masih bisa memperbarui atau mendapatkan SIM.
Bagi pemohon yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan, petugas akan mengarahkan pemohon untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
Pejabat Samsat bertanggung jawab atas pembangunan baru tersebut. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Layanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165 atau langsung melalui JKN Mobile App.
“Pada masa uji coba nasional ini, apabila SIM telah diterbitkan namun kepesertaan JKN masih dalam proses aktivasi atau masih dalam proses pendaftaran program JKN, maka SIM tersebut masih dapat diterbitkan,” kata BPJS. Direktur Keanggotaan Kesehatan. David Bangun. (dagu/mikron)