Jakarta, CNN Indonesia —
PT Bukalapak .com Tbk membantah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar.
AVP Media dan Komunikasi Bukalapak Fairuza Ahmad Iqbal mengatakan inti permasalahan berasal dari gugatan yang diajukan PT Harmas Jalesveva.
“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada fun-eastern.com, Jumat (18/10).
Soal penetapan ganti rugi, tidak bisa serta merta dilakukan karena ada prosedur hukum yang harus dijalani para pihak, kata Fairuza.
Ia membenarkan gugatan yang diterima Bukalapak terkait kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva. Namun Fairuza menegaskan pihaknya belum bisa melanjutkan rencana tersebut.
Alasan Bukalapak membatalkan kerjasama tersebut karena Harmas Jalesveva tidak memenuhi kewajibannya menyediakan tempat bekerja.
Fairuza mengatakan: “Oleh karena itu, kami tidak ikut serta dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva atau kerugian lainnya.
“Kemudian, kami akan menempuh jalur hukum untuk peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Harmas Nana menyebut Bukalapak mengalami dua kekalahan di pengadilan. Hal ini terjadi dalam proses banding dan kasasi.
Harmas Jalesveva mengatakan, mereka membuka gugatan terhadap Bukalapak yang secara sepihak mengakhiri letter of Intent (LOI). Hal ini terkait kesepakatan di Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini PT Harmas belum menerima ganti rugi atas kerugian materil yang diderita sebesar Rp 107.442.502.875,71 berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), kata Nana.
(skt/sfr)