Buleleng, Bali, CNN Indonesia —
Dua warga negara asing (WNA) asal Serbia bersaudara berinisial DM (31) dan IM (28) ditangkap dan dideportasi oleh TPI Singaraja, Buleleng, Bali II. kantor imigrasi kelas.
Keduanya dideportasi karena bekerja secara ilegal di Bali sebagai pemimpin ekspedisi penangkapan ikan dan spearfishing. Kedua WNA tersebut ditangkap Kelompok Pengawasan Imigrasi Singaraja menyusul adanya keluhan warga bahwa WNA tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Tadi kami mendapat informasi dari warga bahwa ada WNA yang dituduh bekerja ilegal, menyikapi situasi tersebut kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut,” kata Hendra Setiawan, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja. , Sabtu (2/11).
Ia mengatakan, saat pemeriksaan awal, keduanya mengaku satu-satunya tamu yang berada di lokasi operator tur tersebut. Namun melihat tingkah mencurigakan tersebut, polisi terus memanggil kedua pengunjung tersebut untuk menyelidikinya.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja pada 28 Oktober 2024, diketahui mereka masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pada 9 September 2024. Selama di Bali, keduanya memberikan layanan pemandu dan pariwisata di Kabupaten Karangasem, Bali.
“Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian dengan penahanan dan deportasi karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal serta melakukan kegiatan usaha yang menyediakan jasa wisata penangkapan ikan dan spearfishing di wilayah Kabupaten Karangasem,” ujarnya. ..
Selain itu, pada Jumat (1/11), mereka melewati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) yang berakhir di Beograd, Serbia. (kdf/asa)