Surabaya, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kezagung) mengumumkan nama tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang didakwa memberikan suap kepada terdakwa pembunuhan Ronald Tannu.
Pada Rabu (23/10) tiga hakim ditahan di Kejaksaan Agung RI. Mereka menangkap seorang advokat bernama Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tanu. Pengacara tersebut juga disebut-sebut sebagai tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (KJAT) Jawa Timur Mia Amiati, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang akan mengadili kasus Ronald Tanu telah ditangkap di beberapa tempat di Surabaya. Selain itu, kediaman tersangka digeledah oleh Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kezagung).
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindio. Dia diberhentikan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan kecurigaan.
“[Ketiga hakim ditangkap] di sini, di Jawa Timur, di lokasi berbeda tempat penggeledahan dilakukan,” kata Mia, Rabu malam.
Tempat yang digeledah antara lain Apartemen Gunawangsa Taidar Tower C, Jalan Taidar No. 350, Irintua Damanik di Surabaya, dan dua kamar di Mangapul.
Lalu rumah Heru Hanindio Jalan Ketintang Baru Seltan V, Ketintang, Surabaya.
Lalu ada kantor pengacara di Jalan Ray Kendangsari dan Jalan Kendangsari Selatan serta kediaman pelaku perkara di Jalan Manya Tirtyoso Uttara IV.
Mereka yang ditangkap petugas Jampidis dibawa ke Kejati Jatim untuk dimintai keterangan pada Rabu malam lalu.
Secara terpisah, Abdul Kuhar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta, mengatakan petugas telah menyita barang bukti keuangan dan beberapa perangkat elektronik terhadap tersangka suap dan pencucian uang terkait pencabutan kasus Ronald Tannu.
Ato Abdul menjelaskan, timnya menggeledah 4 tersangka penerima suap di berbagai tempat.
Terkait dengan perkara yang diputus PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tanur, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi, ujarnya dalam siaran pers. Rabu malam di Gedung Kejagung Jakarta.
Abdul menjelaskan, penggeledahan pertama terjadi di rumah Lisa Rahmat yang diduga pengacara Ronald Tanu, di kawasan Ramput, Surabaya, Jawa Timur.
Ia mengatakan penyidik menemukan uang senilai 1,190 miliar birr dari lokasi tersebut. Dari jumlah tersebut devisa yang diterima sebesar USD454.700 dan kemudian 17.043 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik kembali melakukan penggeledahan di apartemen Lisa Rahmat di kawasan Menteng dan menemukan uang asing senilai 2,126 miliar dolar AS dan dolar Singapura di Jakarta Pusat.
“Juga pencatatan transaksi keuangan dan pendistribusiannya ke pihak terkait,” jelasnya.
Abdul mengatakan, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka Irintua Damanik di Surabaya, Jawa Timur. Uang tunai Rp 97,5 juta dan uang 32 ribu dollar Amerika serta 35.992 ringgit Malaysia dalam mata uang asing berhasil diamankan dari tempat itu.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah, ditemukan uang tunai sebesar 6.000 dolar AS dan 300.000 dolar Singapura, serta beberapa barang elektronik, kata dia.
Abdul mengatakan, penyidik menggeledah kediaman Heru Hanindio di Surabaya, Jawa Timur, dan menemukan uang tunai sebesar 104 juta birr, serta 9.100 dolar Singapura dan 100.000 yen.
Kemudian dari penggeledahan apartemen Mongapool di Tyder, Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, disusul US$2.000 dan S$32.000, jelasnya.
Menurut Abdul Kuhar, pengacara Lisa Rahmat didakwa sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 5 Pasal 1 Pasal 6 Pasal 1 Junto Pasal 6 Pasal 1 18 Juni Pasal 18 Pasal 55 Pasal 1 1 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Hakim Erintua Damanik, Mongapul, dan Heru Hanindi didakwa sebagai penerima suap berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 sd Pasal 6 Pasal 2 s/d 12 Pasal E Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Pasal 55 Ayat 1 UU Tipikor.
Dia mengatakan, ketiga hakim penerima suap untuk memudahkan penyidikan langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan pengacara LR pemberi suap telah ditahan di Sayap Kejaksaan Agung, Rutan Salemba.
(frd, tfq/anak)