Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkap, “kantor satelit” kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah diamankan oleh tiga orang tersangka.
“Kantor satelit” ini terletak di sebuah toko di Grand Galaxy, kota Bekasi. Polisi juga menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (11/1) lalu.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kantor tersebut dikuasai oleh tiga tersangka berinisial AK, AJ dan A, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis Tiga (5/11).
Wira mengungkapkan, “kantor satelit” ini juga memiliki 12 karyawan. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya bertindak sebagai moderator dan sisanya sebagai administrator.
Wira menjelaskan, para karyawan tersebut bertugas menyusun daftar situs judi online. Daftar yang terkumpul kemudian akan disaring tersangka AJ menggunakan akun Telegram AK.
“Jadi situs yang menyetor uang setiap dua minggu sekali akan dihapus dari daftar,” kata Wira.
“Setelah daftar website dibersihkan, AK akan mengirimkan daftar website yang diduga R untuk diblokir,” imbuhnya.
Wira juga mengungkapkan, “kantor satelit” ini awalnya berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Namun sejak awal tahun ini, lokasi kantornya dipindahkan.
Awalnya kantor berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, kemudian mulai Januari 2024 kantor dipindahkan ke Bekasi Selatan, ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 15 tersangka ini, 11 orang merupakan pegawai Komdigi.
“(Total) 15 tersangka, 11 di antaranya pegawai Komdigi,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (11/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, para tersangka mempunyai kewenangan memeriksa dan memblokir situs perjudian online. Namun, kekuasaan tersebut telah disalahgunakan.
“Tapi mereka menyalahgunakan, meski orang yang sudah mengenalnya tidak menyadap datanya,” ujarnya, Jumat (1/11).
Jumat pekan lalu, polisi juga menggerebek sebuah toko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Toko ini digunakan tersangka sebagai “kantor satelit”.
Selain itu, polisi juga menggerebek kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari komputer, laptop, hingga dokumen.
(dis/DAL)