Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan alasan penetapan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula meski belum teridentifikasi aliran uang ilegal tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar memastikan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai dengan undang-undang pemberantasan praktik korupsi.
“Untuk disebut tersangka tidak harus orang yang punya akses uang. Aturannya jelas di Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/11). . .
Dijelaskannya, pada pasal 2, barangsiapa kedapatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau organisasi yang merugikan uang negara, adalah tindak pidana.
Namun Pasal 3, kata dia, yang menguntungkan diri sendiri, orang atau kelompok dengan menggunakan kekuasaan, waktu, cara, atau situasi yang tepat untuk dapat menggelapkan uang negara adalah tindak pidana.
Artinya, dalam 2 pasal ini seseorang tidak boleh mendapat keuntungan. Apabila ia melakukan perbuatan yang menguntungkan orang atau kelompok lain, akibat perbuatan melawan hukum, untuk melemahkan kekuasaan jabatannya, maka dapat dilakukan penangkapan. , “katanya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mendesak Kejaksaan Agung tidak hanya menjelaskan konteks dugaan skandal gula 2015-2016 secara umum, namun lebih mendalami implementasi isi pasal tersebut.
“Di sini penting bagi Kejaksaan Agung menganalisis dan mengaitkan isi pasal tersebut dengan dugaan pidananya,” kata Koordinator Departemen Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Abdul Qohar mengatakan, dirinya memiliki cukup bukti untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Sasaran lainnya adalah CS, mantan direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI).
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan Persetujuan Impor (PI) dengan dalih memenuhi cadangan gula negara dan menstabilkan harga gula negara padahal Indonesia surplus gula.
Tom Lembong dituding berbuat salah dengan menerbitkan izin impor Gula Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyebut biaya ganti rugi negara akibat impor gula ilegal mencapai Rp400 miliar.
(tfq/wis)