Jakarta, CNN Indonesia
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi masa jabatan 2019-2024 untuk mendalami penerimaan sumbangan atau janji terkait kasus dugaan korupsi pengelola dana bantuan pada Rabu, 11 Juni.
Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kusnadi sempat diperiksa sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Pemeriksa hadir dan mendalami proses pendanaan kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim 2021-2022, serta dugaan ‘penerimaan hadiah atau janji’ yang dilakukan pemeriksa Donasi, Budi Prasetyo, Juru Bicara Badan Pemberantasan Korupsi. Komisi, pada Kamis (11 Juli) mengukuhkan Dana untuk Masyarakat.
Sebelumnya, tim penyidik KPKK mendalami tata cara pembayaran subsidi dan arus kas yang diterima dari para tersangka. Salah satunya melalui tes Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi pada Selasa (11 Mei).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendalami peran empat tersangka dalam penyidikan tersebut pada Senin (28 Oktober).
Mereka adalah Moch Mahrus (anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029); H.Abd. Motollib (wiraswasta); Ahmad Jailani (pengusaha); Dan M. Fathullah (pegawai swasta).
Sedikitnya 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada 4 orang yang menerima suap dan 17 orang lainnya memberikan suap.
Dari empat tersangka, tiga diantaranya adalah pejabat negara. Sisanya adalah pegawai pemerintah.
Dari 17 tersangka, 15 orang merupakan perorangan dan 2 orang merupakan pejabat negara.
Pada 26 Juli 2024, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan 965 Tahun 2024 yang melarang keluar negeri bagi 21 orang.
Mereka mewakili KUS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Gubernur Jenderal/Anggota DPRD Jawa Timur); S (Gubernur/Anggota DPRD Jawa Timur); BW, JPP, HAS dan SUK (swasta).
Lalu ada AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (Swasta) dan FA (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Gubernur/Anggota DPRD Jatim), JJ (Gubernur/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo) serta AYM, RWS, MF, AM dan MM dari pihak swasta. (ryn/tidak)