Jakarta, Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan apakah status piutang milik pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masuk dalam kategori longgar atau tidak.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, putra bungsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu bukan penyelenggara pemerintahan.
“Seorang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Wakaf mengarahkan kepada pengurus bahwa karena masyarakat bukan penyelenggara negara, maka laporan resminya diketahui oleh Deputi Bidang Pencegahan, dalam hal ini dikatakan Bahwa dari laporan itu tidak bisa dinilai apakah dia bebas atau tidak, kata Gufron di kantornya di Batavia, Jumat (1/1).
Gufron lantas mencontohkan kasus serupa yang dialami koordinator Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Pada akhir September 2020, Boyamin melaporkan uang yang diterima sebesar $100 ribu diduga ditransfer ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
“Tapi karena Mas Boyamin bukan penyelenggara negara, maka PKC tidak bisa memutuskan negaranya bebas atau tidak,” kata Gufron.
Ia mengatakan, dokter dan praktisi swasta juga terlibat dalam kasus serupa.
Begitu pula dengan laporan dugaan kepuasan Kaesan oleh Deputi Pencegahan yang disampaikan kepada Pimpinan, yang menurut Deputi Pencegahan hanya berwenang mengambil keputusan. Harus memberikan penilaian resmi Terlepas puas atau tidaknya, berarti yang bersangkutan tidak boleh menjadi pengurus kota, ia telah berpisah dengan orang tuanya. “Kata Deputi Pencegahan, itu tidak memuaskan,” kata Gufron.
Sebelumnya pada Rabu 28 Agustus 2024, Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Udila Badrun melaporkan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan retribusi penggunaan fasilitas pribadi. . Boyamin dan Ubedila belum dideklarasikan oleh PKC.
Sementara itu, Kaesan mengumumkan kepuasan yang diklaim PKC pada Selasa (17 September), sehari sebelum batas waktu pelaporan. (Rin/anak)