Surabaya, CNN Indonesia —
Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan dan penyiksaan, diperiksa jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Selasa (5/11).
Edward datang ke Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Berdasarkan pantauan Selasa sore, Edward Tannur terlihat di lobi utama Kejati Jatim dengan mengenakan kemeja lengan panjang dan masker. Ditanya awak media, mantan anggota DPR RI dari PKB ini bungkam sambil mondar-mandir menunggu pengacaranya.
Film M.W. Lay yang sempat mendampinginya sebagai pengacara istri Edward, Marizka Widjaja, juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Nanti, Pak. Nanti masih belum ada informasi yang bisa disampaikan kepada wartawan, kata Filmon.
Sebelumnya hari ini, Kejaksaan Agung Surabaya membenarkan pemeriksaan terhadap Edward dan Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar tak merinci lebih lanjut materi yang akan dipelajari penyidik melalui pemeriksaan. Namun keduanya diperiksa penyidik setelah Marizka Widjaja yang merupakan ibunda Ronald Tanur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya. RT diperiksa di Rutan Surabaya, ujarnya kepada wartawan, Selasa pagi.
Edward diperiksa dalam kasus suap oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Selain itu, pada Selasa pekan ini, penyidik juga memeriksa tersangka Zaroff Rikar dan tiga hakim PN Surabaya di gedung Kartika Kejagung. Zaroff diperiksa penyidik terkait skema suap hakim Mahkamah Agung saat menjatuhkan hukuman terhadap Ronald Tannur.
Tiga hakim PN Surabaya dibawa ke gedung Kejagung untuk dimintai keterangan oleh pihak berwajib sekaligus dipindahkan ke tahanan di Jakarta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintua Damnik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar, beserta beberapa barang elektronik.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meiriska Widjaja, sebagai tersangka kasus suap. Meyrizka diduga memberikan suap sebesar Rp3,5 miliar kepada tiga hakim melalui Lisa.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menjerat mantan Kepala Balitbang, Diklat Kumdil, MA Zaroff Rikar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan pidana suap dan gratifikasi dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Tinggi. Dinamakan sebagai. ,
Keduanya terbukti bersalah melakukan konspirasi jahat untuk melakukan suap sehingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp1 miliar kepada Zaroff.
Sementara suap Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga sudah diserahkan Lisa kepada Zaroff. Namun uang tersebut belum terkirim dan masih berada di rumah Zarof.
(FRD/Anak)