Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi menyita Rp73 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).
“Ada uang senilai Rp73.723.488.957,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Arya Siam Indradi kepada wartawan, Kamis (11/07).
Miliar rupee tersebut antara lain rupee senilai Rp35.792.110.000, SGD 2.955.775 atau Rp35.043.272.457, dan US$183.500 atau Rp2.888.106.500.
Ade Arya mengatakan, saat ini penyidik Subdit Jatanras masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Penyidik akan melanjutkan penyelidikan menyeluruh untuk menangkap pelaku lainnya dan menyita barang bukti lainnya, ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang terkait dengan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).
Dari 15 tersangka tersebut, 11 orang merupakan pegawai Comdigi. Sementara itu, ada tiga orang di antaranya, AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ tersebut.
Polisi mengungkapkan, AK sempat mengikuti proses seleksi penerimaan calon pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan gagal dalam seleksi tersebut.
Meski tak lulus, AK bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Padahal, AK mempunyai kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judi online.
(dis/fra)