Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) angkat bicara usai ditangkapnya warga negara Indonesia Tuma Thierry Henry di Amerika Serikat karena membawa uang gelap dalam jumlah besar.
Pejabat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat menahan seorang WNI di Bandara Internasional Dulles pada Rabu (30/10), demikian konfirmasi Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Indonesia Kementerian Luar Negeri.
Judah juga mengatakan Kedutaan Besar Indonesia di Washington (KBRI) telah menghubungi CBP.
“CBP dilaporkan telah menyerahkan kasus ini ke polisi Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Judah dalam keterangan resmi, Jumat (1/11).
Ia melanjutkan, KBRI Washington masih menunggu informasi hasil penyelidikan MWAA.
Selain itu, Juda mengatakan KBRI akan terus memperhatikan dan membantu perkembangan kasus tersebut.
“Bantuan hukum diberikan untuk memastikan hak hukum TTH ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setempat,” ujarnya.
Pihak berwenang AS menangkap Tuma Thierry karena mengangkut $28.500 dalam kontainer hitam.
Pejabat bandara mengatakan kopernya berisi uang. Uang itu dibungkus dengan dua ikat kertas hitam kosong dan satu ikat kertas putih kosong, masing-masing diikat dengan pita bertuliskan “Seratus”.
Setelah dibuka, petugas bandara menemukan 285 uang kertas hitam di dalam kantong kertas. Uang kertas tersebut dilaporkan terlihat sangat mirip dengan uang dolar AS ketika diperiksa di bawah sinar ultraviolet.
Di Amerika, kasus seperti ini disebut “penipuan uang gelap”.
Penipuan uang gelap adalah kejahatan yang berupaya menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai dengan menggunakan bahan kimia untuk mewarnai uang kertas menjadi hitam/biru.
Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat didakwa melakukan tindak pidana penipuan. (Isa/Ludes)