Jakarta, CNN Indonesia —
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, mengajukan banding karena tidak setuju divonis sembilan tahun penjara.
Upaya hukum tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Acara Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Status perkara: diterimanya pemberitahuan banding, demikian bunyi laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Karen sembilan tahun penjara tiga bulan penjara, ditambah denda Rp500 juta.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait penyediaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada 2011-2021.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PST.
Nomor kasus: 41/pid.sus-tpk/2024/pt DKI diperiksa dan diadili oleh presiden juri Sumpeno, bersama dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Karyawan pengganti Haiva. Keputusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan mengembalikan sejumlah barang bukti kepada JPU KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. (ryn/fra)