Denpasar, CNN Indonesia —
BNN Wilayah Bali melakukan perampokan di sebuah tempat karaoke di Denpasar, Bali pada Selasa (22/10) malam.
Dari plot tersebut, disebutkan ada 12 orang yang ditangkap BNN dan salah satunya diduga anggota polisi.
BNN pun memberikan bidpropam kepada salah seorang anggota polisi, Polda Bali.
“Dari tujuh orang pengguna narkoba, salah satunya merupakan anggota Polri yang pengawasnya ditugaskan di Polda Bali,” kata Kombespol I, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, kepada Sinar Subawa. , Kamis (31/10) sore.
Belakangan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba dalam kasus tersebut.
Tersangka adalah laki-laki bernama HR (44) asal Sumenep, Jawa Timur, perempuan bernama IGALM (36) asal Kabupaten Badung. IGALM berperan sebagai pengawas dan sumber aset dari tersangka HR.
Kemudian seorang pria berinisial WCH (34) asal Jakarta berperan sebagai sales, dan seorang wanita berinisial RM (30) asal Banyuwangi. RM bekerja sebagai tangan kanan tersangka bernama Ayu. dan seorang pria lainnya bernama ANF (36) asal Banyuwangi yang bekerja di bagian sales dan pengujian.
Katanya, dalam kasus ini ditemukan 6,39 gram sabu netto dan 9 butir ekstasi.
Penyerangan tempat karaoke di Kota Denpasar Bali pada Selasa (22/10) malam bermula dari informasi intelijen yang diterima BNNP Bali.
Kemudian, dari sebuah kamar tidur di kawasan Kota Denpasar, tim BNNP Bali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut berupaya menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Denpasar.
Kemudian di ruang makan, tim menemukan barang bukti narkoba di tas wanita Ayu yang diduga pemilik kamar.
Informasi yang diterima di lapangan, tersangka Ayu hendak pergi ke tempat karaoke di Kota Denpasar.
Kemudian, petugas BNN di Bali menangkap Ayu yang saat itu bersama enam pria dan dua wanita lainnya diduga mengedarkan sabu atau sabu.
Selain itu, di tempat yang sama, aparat juga menyita satu paket narkoba dari seseorang yang diduga Ganja. Dengan cara ini, 12 orang ditangkap dengan mengungkap kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan, diketahui lima orang diduga terlibat peredaran narkoba. Sedangkan tujuh orang merupakan pengguna atau pecandu narkoba yang dikirim untuk menjalani rehabilitasi, ujarnya. .
Untuk itu terhadap tersangka Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Ancaman Pidana Kematian Terkait Narkoba, Penjara Seumur Hidup atau Penjara. penjara minimal 6 tahun dan minimal 20 tahun (kdf/anak).