Jakarta, CNN Indonesia —
Jumlah tersangka penerima suap penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur (31) kian bertambah. Pada Senin (4/11), ibu Ronald Tannour yang berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, suap diberikan untuk membebaskan Ronald Tannour dari penganiayaan yang berujung kematian. Dini Sera Afriyanti (29).
Berikut tersangka suap kasus Ronald Tannur di Kejaksaan Agung.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Tim Reserse Kriminal Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur, yakni Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindio.
Tiga hakim diduga menerima suap atau imbalan untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan berujung meninggalnya Dini Sera Afriyanti.
Erintua Damanik dan lainnya menjalani pemeriksaan pendahuluan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini ditahan di Kejaksaan Agung. Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KUHP.
Dalam kasus ini, Ronald Tannur, putra Edward Tannur dari Fraksi PKB, mantan anggota DPR RI, divonis jaksa 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada keluarga atau ahli waris korban. 263,6 juta. Jumlah Rp, 6 bulan penjara.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah. Mereka memutuskan bahwa kematian Deeney bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannour, melainkan karena penyakit lain akibat konsumsi alkohol.
Bebasnya Ronald Tannour kemudian dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, dia divonis lima tahun penjara.
Lisa Rahmat
Selain menangkap tiga hakim PN Surabaya, Tim Reserse Kriminal Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta.
Sebagai pemberi suap, ia disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 18, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor.
Usai penangkapan, Tim Reserse Kriminal Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp20 miliar. Termasuk uang tunai senilai Rp1,1 miliar dari rumah Lisa Rahmat di Surabaya, serta pecahan rupiah dan uang valas lainnya senilai Rp2,1 miliar di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta.
Kemudian, uang Rp97.500.000, Sin$32.000, RM35.992 dan sejumlah barang bukti elektronik ditemukan di apartemen Erintuh Damanik di Gunawangsa Tidar Surabaya.
Kemudian uang senilai Rp104.000.000, US$2.200, Sin$9.100, Yen 100.000, dan banyak barang bukti elektronik ditemukan di apartemen Heru Hanindio di Gayungan Surabaya.
Uang senilai Rp21.400.000, US$2.000, dan SYN$32.000 kemudian ditemukan di apartemen Mangapul di Surabaya.
Seiring berjalannya waktu, Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Rikar (ZR), mantan pegawai Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka. Zarof sebelumnya ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kesepakatan membantu pembayaran suap sebesar Rp5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannour di tingkat kasasi. Zarof bekerja dengan Lisa Rahmat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Kejaksaan Agung menemukan Zarof juga kerap menerima imbalan berupa rupee dan valas terkait pertimbangan perkara Mahkamah Agung.
Hasil honor Zarof Mahkamah Agung yang disita Kejaksaan Agung berjumlah Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan 51 kilogram.
Meyrizka Wijaja
Meyrizka Wijaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MW disebut menyiapkan Rp3,5 miliar untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar membebaskan Ronald Tannur.
Sebanyak Rp 2,5 miliar pertama kali dijanjikan Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Politikus PKB Edward Tannur yang merupakan ayah Ronald disebut mengetahui rencana MW menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Edward juga diketahui rutin berbincang dengan MW Lisa Rahmat. Namun Edward belum mengetahui berapa jumlah uang yang telah disiapkan Meyrizka. Penyidik masih mendalami apakah Edward Tannour terlibat.
(rin/teh)