Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan UU Perlindungan Guru untuk melegalkan tenaga pengajar yang rentan dijerat pidana jika menegur atau menghukum siswa.
Gibran mencontohkan beberapa contoh kriminalisasi terhadap guru, seperti Sidorjo yang kehilangan penglihatan mata kanannya setelah terkena ketapel dari orang tua siswa di Bengkulu, dan harus menghadapi hukum setelah menjerat siswa tersebut.
“Jadi ke depan mungkin kita harus mendorong undang-undang perlindungan guru,” kata Gibran saat menghadiri rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Sheraton Grand Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
“Jadi ada ruang bagi guru untuk mendidik sedemikian rupa sehingga guru merasa nyaman dan tetap disiplin,” ujarnya.
Gibran meminta UU Perlindungan Anak tidak disalahgunakan sebagai senjata untuk menyudutkan dan menyerang guru.
Di sisi lain, putra sulung presiden ketujuh Joko Widodo ini juga berpesan agar tidak ada praktik kekerasan terhadap pelajar. Ia mengatakan, hal ini harus dicermati semua pihak.
“Jadi sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan siswa. Tidak boleh ada lagi kasus kekerasan, penganiayaan. Tidak boleh ada lagi kasus kejahatan yang dilakukan oleh guru. Ini salah satu contohnya sekarang katanya.
(khr/fra)